Padang Lawas, 86News.co – Aksi damai yang digelar Gerakan Pemuda Sosial Padang Lawas (GPS-Palas) pada Kamis, 20 November 2025, terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan limbah medis dan non-medis oleh Rumah Sakit Permata Madina, berlangsung tegang setelah tidak satu pun pihak dari Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas keluar untuk memberikan tanggapan.
Massa yang hadir sejak pukul 11.00 WIB awalnya bermaksud menyampaikan aspirasi dan meminta klarifikasi langsung dari Kepala Dinas Kesehatan maupun pejabat terkait.
Namun setibanya di Kantor Dinas Kesehatan, massa menemukan bahwa Kepala Dinas Kesehatan beserta beberapa kabid diketahui sedang berada di Medan untuk mengikuti ujian ASN, sehingga tidak berada di lokasi.
Peserta massa aksi merasa kecewa dengan kehadiran mereka karena tidak dihargai sebab tidak ada yang mau menyambut mereka sementara surat pemberitahuan aksi telah diluncurkan tiga hari sebelum aksi dilaksanakan, namun dengan tidak adanya koordinasi dari pihak dinas kesehatan kabupaten padang lawas membuat para massa aksi semakin kecewa dengan kinerja dinas kesehatan kabupaten padang lawas.
Situasi semakin memanas ketika para peserta aksi melihat bahwa sejumlah pegawai yang berada di kantor memilih tetap berada di dalam ruangan dan mengunci pintu dari dalam, tanpa satu pun mencoba menemui massa atau memberikan penjelasan.
Tidak mendapatkan respon, massa aksi kemudian melakukan orasi lebih keras dan menyampaikan tuntutan di depan kantor sambil berteriak ke arah gedung agar pihak dinas memberikan penjelasan yang selama ini dianggap tidak transparan.
Soripada Hasibuan sebagai orator menegaskan pengelolaan limbah medis bukanlah persoalan sepele, melainkan menyangkut kesehatan masyarakat dan tanggung jawab lingkungan, perilaku diam dan menutup diri dari pegawai dinas menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam merespons keresahan publik.
GPS-Palas menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, termasuk investigasi Dinas Lingkungan Hidup serta evaluasi izin operasional Rumah Sakit Permata Madina.
Aksi kemudian akan dilanjutkan ke Kantor Bupati Padang Lawas pada tanggal 24 November 2025 untuk kembali menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 oleh rumah sakit tersebut. (Siregar)











