DPRK Disebut “Kacung”, Novi Rosmita Tegas Bela Marwah Rakyat dan Mirwan

Berita, Uncategorized1410 Dilihat
banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co — Anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Novi Rosmita, SE, M.Kes, menanggapi pernyataan Nasrul Zaman yang menyebut DPRK Aceh Selatan sebagai “kacung”. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai marwah lembaga perwakilan rakyat serta melukai nilai-nilai demokrasi.

Novi Rosmita yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Aceh Selatan menegaskan bahwa DPRK merupakan lembaga konstitusional yang bekerja berdasarkan mandat rakyat. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang merendahkan DPRK secara tidak langsung juga merendahkan rakyat yang diwakilinya.

banner 336x280

“DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat. Jika ada pihak yang menyebut DPRK sebagai ‘kacung’, maka secara tidak langsung ia juga sedang merendahkan rakyat. Pernyataan seperti ini jelas tidak pantas disampaikan di ruang publik,” tegas Novi Rosmita, Selasa (23/12/2025).

Ia menilai, sebagai seorang akademisi, Nasrul Zaman seharusnya mampu menyampaikan pandangan dengan mengedepankan etika, nalar intelektual, serta bahasa yang menyejukkan. Menurutnya, ruang publik membutuhkan gagasan yang mencerdaskan, bukan narasi yang berpotensi memprovokasi dan memperkeruh suasana.

“Seorang akademisi semestinya memberi contoh komunikasi yang beradab dan mencerdaskan. Kritik boleh, bahkan perlu, tetapi harus disampaikan dengan cara yang beretika dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Novi Rosmita menegaskan bahwa DPRK Aceh Selatan sama sekali tidak alergi terhadap kritik. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara objektif, santun, serta didasarkan pada fakta yang jelas, bukan sekadar tudingan tanpa dasar.

“Kami sebagai wakil rakyat siap menerima kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Tetapi kritik yang sehat adalah kritik yang membangun, bukan yang menyerang dengan istilah-istilah yang merendahkan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa status sebagai pendidik atau dosen seharusnya menjadi teladan dalam membangun diskursus publik yang bermutu. Menurutnya, figur akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk mencerdaskan masyarakat, bukan membentuk opini yang menyesatkan.

Menanggapi isu terkait pemerintahan daerah, Novi Rosmita merujuk pada penjelasan Ketua DPRK Aceh Selatan mengenai sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan. Ia menegaskan bahwa DPRK memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana telah disampaikan Ketua DPRK sebelumnya, tugas DPRK adalah memastikan bahwa sanksi administrasi berupa penonaktifan bupati selama tiga bulan benar-benar dijalankan sesuai aturan,” jelas Novi Rosmita.

Menutup pernyataannya, Novi Rosmita menegaskan bahwa sanksi dari Kemendagri tersebut seharusnya dimaknai sebagai pembelajaran penting bagi kepala daerah agar ke depan lebih tertib secara administratif dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Sanksi ini harus menjadi pengingat dan pembelajaran bagi H. Mirwan agar ke depan semakin baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *