Tuntut Tanggung Jawab Pemdes Jatisari, Suplier Material Jalan Serahkan Berkas Penagihan Secara Terbuka di Kantor Kecamatan

Berita, Uncategorized815 Dilihat
banner 468x60

CILACAP, 86News.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Jatisari, Kecamatan Kedungreja, kini didesak untuk segera menunjukkan tanggung jawabnya terkait tunggakan pembayaran material proyek pembangunan jalan desa.

Meski Kepala Desa Jatisari, Aris, dilaporkan menghilang, pihak suplier menegaskan bahwa kewajiban pembayaran adalah tanggung jawab institusi Pemerintah Desa, bukan sekadar urusan pribadi oknum.

banner 336x280

Sebagai bentuk keseriusan, pihak suplier telah menyerahkan seluruh dokumen administrasi, nota, dan bukti pengiriman material secara resmi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisari, Arif.

Penyerahan dokumen ini dilakukan secara terbuka di Kantor Kecamatan Kedungreja dengan disaksikan oleh aparat Satpol PP dan rekan media, guna memastikan tidak ada lagi alasan bagi Pemdes untuk mengelak dari kewajiban.

Pemdes Jatisari Tidak Boleh Lepas Tangan
Pihak suplier menekankan bahwa material yang dikirim telah sepenuhnya digunakan dan kini telah menjadi infrastruktur jalan di Desa Jatisari.

Oleh karena itu, Pemdes Jatisari secara organisasi wajib menyelesaikan pembayaran tanpa menunggu keberadaan Kades Aris yang tidak jelas rimbanya.

“Material kami sudah jadi jalan desa, artinya Pemdes Jatisari sudah menerima manfaatnya. Kami menyerahkan dokumen ke Sekdes Arif di kantor kecamatan agar menjadi bukti otentik bahwa Pemdes secara institusi sudah memegang tagihan kami. Tidak ada alasan bagi perangkat desa lainnya untuk lepas tangan atau mengaku tidak tahu,” tegas pihak suplier.

Potensi Pelanggaran Administrasi dan Pidana
Sesuai regulasi pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa memiliki kewajiban hukum untuk membayar setiap barang atau jasa yang telah diterima dan digunakan dalam pembangunan desa.

Jika Pemdes Jatisari tetap bungkam atau sengaja menunda pembayaran padahal anggaran sudah tersedia, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan penggelapan hak orang lain sesuai Pasal 372 KUHP.

Pihak suplier memberikan peringatan keras bahwa keterlibatan pihak kecamatan (Satpol PP) dan media sebagai saksi dalam penyerahan berkas tersebut menjadi dasar kuat untuk membawa masalah ini ke jalur audit Inspektorat Kabupaten Cilacap hingga ranah hukum di Polres Cilacap.

“Kami menunggu tanggapan resmi dan kepastian jadwal pembayaran dari Pemdes Jatisari dalam waktu dekat. Jangan jadikan ‘Kades kabur’ sebagai alasan untuk mengabaikan hak kami, karena secara administrasi dokumen sudah diterima oleh Sekdes,” pungkasnya. (Tugiman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *