Garut, 86News.co – Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Garut Selatan resmi dinyatakan LAYAK dengan kategori SANGAT MAMPU berdasarkan hasil Kajian Akademik Pemutakhiran Data Penilaian Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Kapasitas Daerah (KAPASDA) Tahun 2025.
Kajian komprehensif yang disusun oleh Tim Tenaga Ahli dari 5 Perguruan Tinggi tersebut menghasilkan skor 448,8 dari total 500 poin, jauh di atas ambang batas kelayakan 420 poin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan Akhir Kajian Akademik disampaikan langsung di hadapan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Asisten Daerah I dan III, jajaran OPD Kabupaten Garut, serta Ketua Presidium Masyarakat Garut Selatan, dalam acara resmi yang digelar di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut, Senin (29/12/2025).
Ketua Tim Peneliti, Prof. Dr. H. Didin Muhafidin, S.IP., M.Si. (Universitas Padjadjaran), menyampaikan bahwa penilaian dilakukan menggunakan 7 parameter KAPASDA dengan metodologi benchmark apple-to-apple comparison terhadap Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Hasilnya menegaskan bahwa Garut Selatan memiliki kapasitas fiskal, sosial, ekonomi, dan kewilayahan yang sangat memadai untuk menjadi daerah otonom baru.
Penyerahan dokumen hasil kajian dilakukan oleh Prof. Didin Muhafidin, disaksikan Prof. Dr. H. Nugraha (UPI) dan Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid (UIN Sunan Gunung Djati), kepada Drs. H. Nurdin Yana, M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Garut. Hadir pula Dr. H. Gunawan Undang, M.Si., Ketua Presidium Garut Selatan, yang selama ini menjadi tokoh sentral perjuangan pemekaran.
Kajian ini melibatkan 12 akademisi profesional dari perguruan tinggi negeri dan swasta, yakni Universitas Padjadjaran (UNPAD), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Garut (UNFARI), dan Akademi Digital Bandung.
Secara kewilayahan, CDPOB Kabupaten Garut Selatan mencakup 15 kecamatan dan 129 desa dengan calon ibu kota di Kecamatan Mekarmukti. Wilayah ini memiliki posisi strategis menghadap Samudera Indonesia dan berbatasan dengan perairan internasional, sehingga memiliki nilai geopolitik penting dalam konteks pertahanan dan pembangunan kawasan Jawa Barat bagian selatan, sejalan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2021.
Kajian juga mencatat bahwa Kecamatan Pamulihan memperoleh skor tertinggi (458 poin), sementara Kecamatan Peundeuy terendah (436 poin). Meski demikian, seluruh kecamatan berada dalam kategori SANGAT MAMPU, dan perbedaan skor mencerminkan variasi karakteristik wilayah, bukan ketimpangan kelayakan.
Aspirasi pembentukan Kabupaten Garut Selatan telah diperjuangkan selama 21 tahun (2004–2025) melalui mekanisme konstitusional dan demokratis. Sejumlah dokumen hukum pendukung telah dimiliki, termasuk Amanat Presiden Nomor R-66/Pres/12/2013, persetujuan DPRD dan Bupati Garut (2019), serta persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur Jawa Barat (2020).
“Setelah 21 tahun perjuangan masyarakat Garut Selatan, kajian ini kembali menegaskan bahwa pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Garut Selatan merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Prof. Didin.
Tim Kajian menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan CDPOB Garut Selatan sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dari 129 desa dan 15 kecamatan dengan jumlah penduduk lebih dari 717 ribu jiwa. Modal sosial yang kuat ini menjadi fondasi utama legitimasi pemekaran daerah.
Hasil kajian diharapkan menjadi bahan pertimbangan strategis bagi Pemerintah Pusat dalam pengambilan kebijakan pembentukan daerah otonom baru pasca pencabutan moratorium.
“Berjuang Bersama, Berhasil Bersama. Garut Selatan Mandiri.”
MUKRIN











