Di Balik Maraknya OTT Kepala Daerah

banner 468x60

PENDAPAT, 86NEWS.CO- Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah, perhatian publik hampir selalu tertuju pada satu pertanyaan. Berapa besar biaya politik yang dikeluarkan hingga mendorongnya melakukan korupsi?

Pertanyaan itu kembali muncul setelah Menteri Dalam Negeri mengusulkan pembatasan biaya kampanye sebagai salah satu materi dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Ide itu patut diapresiasi sebagai bagian dari ikhtiar memperbaiki kualitas demokrasi. Namun, pertanyaan berikutnya, apakah maraknya korupsi kepala daerah disebabkan karena tingginya biaya politik?

banner 336x280

Menjawab pertanyaan tersebut, saya berpendapat bahwa, biaya politik memang dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan, tetapi bukan satu-satunya penyebab. Sebaliknya, mengaitkan maraknya OTT dengan mahal-nya biaya politik, justru berpotensi menutupi persoalan yang lebih mendasar, terutama dalam kualitas tata kelola pemerintahan, integritas birokrasi, dan efektivitas sistem pengawasan.

OTT bukanlah awal dari korupsi, akan tetapi titik akhir dari serangkaian kegagalan tata kelola pemerintahan yang tidak mampu mendeteksi, mengoreksi, dan menghentikan penyimpangan sejak masih berupa kesalahan administrasi. Ketika sebuah perkara berakhir pada operasi tangkap tangan, sebenarnya terdapat banyak mekanisme pengendalian, yang sebelumnya tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Coba bayangkan, seorang kepala daerah terpilih tanpa mengeluarkan biaya politik yang besar, tanpa mahar politik, dan tanpa bergantung pada penyandang dana yang menuntut balas jasa setelah pilkada usai. Apakah keadaan tersebut secara otomatis bisa menjamin kepala daerah tidak akan melakukan korupsi, kolusi, ataupun nepotisme? Jawabannya adalah tidak.

Tidak ada teori administrasi publik serta pengalaman empiris yang mampu memberikan jaminan demikian. Korupsi tidak hanya lahir karena tekanan ekonomi, tetapi juga karena lemahnya integritas, rendahnya kapasitas tata kelola, terbukanya peluang penyalahgunaan kewenangan, dan gagalnya sistem pengendalian.

Kehilangan Arah Tata Kelola

Persoalan yang sesungguhnya justru dimulai setelah kepala daerah dilantik, dimana situasinya, jabatan kepala daerah bukan sekadar jabatan politik, tapi juga jabatan administrasi pemerintahan. Dimana itu menuntut kemampuan memahami hukum administrasi negara, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, hingga sistem pengendalian internal pemerintah.

Sebagai anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga APBD. Saya berulang kali menemukan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang sulit dijelaskan hubungan sebab-akibatnya dengan persoalan yang hendak diselesaikan.

Tidak sedikit kegiatan yang terus berulang dari tahun ke tahun tanpa evaluasi yang memadai terhadap efektivitasnya. Pada saat bersamaan, inovasi kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat justru masih sangat terbatas.

Fenomena ini menunjukkan bahwa, proses perencanaan sering kali lebih menekankan kepatuhan administratif daripada kualitas analisis kebijakan. Program dapat disusun karena tersedia anggarannya, bukan karena tersedia bukti bahwa program tersebut merupakan solusi terbaik atas suatu persoalan. Akibatnya, ukuran keberhasilan perlahan bergeser menjadi besarnya serapan anggaran, bukan besarnya manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Dalam literatur administrasi publik, Carol H. Weiss menegaskan bahwa kebijakan publik seharusnya disusun berdasarkan hasil penelitian dan bukti empiris, bukan sekadar untuk melegitimasi keputusan yang telah dibuat. Gagasan ini melahirkan konsep evidence-based policy, yaitu kebijakan yang bertumpu pada data, penelitian, evaluasi, dan kebutuhan nyata masyarakat.

Sejalan dengan itu, Paul Cairney menjelaskan bahwa meskipun politik tetap berperan dalam pengambilan keputusan, bukti empiris harus menjadi pertimbangan utama agar kebijakan tidak hanya didasarkan pada intuisi, kepentingan jangka pendek, atau preferensi pribadi. Dengan demikian, data tidak menggantikan politik, tetapi memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih berkualitas.

Namun dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, evidence-based policy masih terlalu sering berhenti sebagai jargon dalam dokumen perencanaan. Dokumen dipenuhi indikator, target, dan narasi teknokratis, tetapi belum seluruhnya ditopang oleh riset yang memadai. Akibatnya, implikasi dari evidence-based policy hanya menjadi narasi menara gading dari pada budaya kerja birokrasi.

Pada saat suatu kebijakan tidak lagi bertumpu pada bukti, ruang diskresi kepala daerah menjadi semakin luas. Program dapat disusun mengikuti persepsi pribadi, preferensi politik, atau kepentingan jangka pendek tanpa analisis yang kuat. Dalam kondisi seperti ini, kesalahan kebijakan tidak selalu lahir dari niat jahat, tetapi dapat bermula dari lemahnya kualitas proses pengambilan keputusan.

Selanjutnya, persoalan juga akan menjadi semakin serius ketika birokrasi gagal menjalankan fungsi pengendali.
Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar pelaksana administrasi, melainkan mekanisme pengendalian pertama dalam sistem pemerintahan. Ketika sebuah kebijakan berpotensi bertentangan dengan hukum, maka ASN seharusnya memiliki keberanian untuk bisa profesional memberikan koreksi.

Namun dalam praktiknya, hubungan antara kepala daerah dan ASN dalam dunia birokrasi, sering kali dipengaruhi oleh kewenangan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan, dan kondisi itu dapat melahirkan kecenderungan sebagian aparatur lebih mengutamakan loyalitas kepada pimpinan dibandingkan loyalitas kepada hukum.

Akibatnya, birokrasi tidak lagi menjadi sistem koreksi, melainkan berubah menjadi sistem pembenaran. Dalam hal ini, korupsi tidak selalu dimulai dari niat jahat. Keadaan itu justru berawal dari kebijakan yang disusun tanpa dasar yang kuat, dijalankan tanpa koreksi, diawasi secara lemah, kemudian dibenarkan melalui argumentasi administratif. Pada saat proses itu berlangsung, maka kesalahan administrasi perlahan berkembang menjadi penyalahgunaan kewenangan, bahkan berujung pada tindak pidana korupsi.

Pengawasan yang Tidak Efektif

Persoalan selanjutnya juga terletak pada efektivitas pengawasan. Dimana sistem pengawasan yang berlapis, mulai dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), DPRD melalui fungsi pengawasannya, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemeriksa eksternal pengelolaan keuangan negara.

Namun, keberadaan berbagai instrumen itu kemudian belum selalu menghasilkan sistem pencegahan yang efektif. Idealnya, penyimpangan dihentikan pertama kali oleh APIP melalui pengawasan internal yang kuat. Bila masih terdapat penyimpangan, DPRD melalui fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD seharusnya mampu mengoreksi arah kebijakan pemerintah daerah.

Apabila persoalan tetap berlanjut, hasil pemeriksaan BPK semestinya menjadi alarm yang mendorong pembenahan secara serius sebelum penyimpangan berkembang menjadi tindak pidana. Sayangnya, mata rantai tersebut tidak selalu bekerja sebagaimana mestinya. Pengawasan internal masih menghadapi tantangan kapasitas dan efektivitas.

DPRD juga tidak jarang menghadapi keterbatasan akses terhadap data, kualitas informasi, dan lemahnya tindak lanjut atas hasil pengawasan. Sementara itu, rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tidak selalu ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah.

Ketika seluruh lapisan pengendalian itu gagal menjalankan fungsinya, maka aparat penegak hukum akhirnya masuk, dan dalam konteks inilah OTT sebenarnya bisa dikatakan bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, tapi juga menjadi indikator bahwa sistem pencegahan sebelumnya belum bekerja secara optimal.

Dengan kata lain, setiap OTT bukan hanya mencerminkan kegagalan seorang kepala daerah, tetapi juga menjadi cermin kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengawasan tidak boleh dimaknai sekadar menemukan kesalahan setelah kerugian negara terjadi.

Pengawasan seharusnya menjadi satu sistem pencegahan yang mampu mengidentifikasi risiko sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan. Semakin dini penyimpangan dikenali, maka semakin kecil peluangnya berkembang menjadi perkara pidana.

Membangun Sistem, Menjaga Integritas

Usulan tentang pembatasan biaya kampanye tetap memiliki arti penting dan itu menjadi bagian penting dari reformasi politik. Reformasi itu tidak boleh berhenti pada pembiayaan pemilu semata. Namun hal yang jauh lebih mendesak adalah membangun tata kelola pemerintahan yang mampu membatasi penyalahgunaan kekuasaan melalui sistem, bukan semata-mata mengandalkan integritas individu.

Pemerintah dalam hal ini perlu memperkuat kapasitas kepala daerah dalam memahami administrasi pemerintahan, menegakkan sistem merit dalam birokrasi, memperkuat integritas ASN, memastikan setiap kebijakan disusun berdasarkan evidence-based policy, serta meningkatkan efektivitas pengawasan oleh APIP, DPRD, dan BPK.

Reformasi seperti inilah yang akan mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan sejak awal, jauh sebelum aparat penegak hukum harus turun tangan. Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan pemimpin yang dipilih melalui pemilu yang jujur dan berbiaya wajar.

Demokrasi membutuhkan tata kelola yang mampu membatasi kekuasaan melalui birokrasi yang profesional, kebijakan yang berbasis bukti, dan pengawasan yang bekerja sebelum penyimpangan berubah menjadi perkara pidana. Sebab, keberhasilan sebuah negara tidak diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan yang dilakukan, melainkan dari sedikitnya alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukannya.

Abdul Rabbi Syahrir
Penulis Adalah Anggota DPRD Kota Bima dan Pernah menjadi Bendahara Umum PB HMI 2021-2023

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *