PT Asdal Dinilai Abai Hak Rakyat, Idrus TM: Ini Ancaman Substansi Perdamaian Aceh

Berita, Uncategorized975 Dilihat
banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co – Anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Partai Aceh yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III, Idrus TM, menilai sikap dan praktik operasional PT Asdal Prima Lestari berpotensi tidak sejalan dengan semangat MoU Helsinki serta nilai-nilai dasar perdamaian Aceh yang menempatkan keadilan dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.

Menurut Idrus TM, yang dikenal sebagai eks anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan mantan Panglima Sagoe Komite Peralihan Aceh (KPA) Menggamat, perdamaian Aceh yang lahir dari MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 tidak boleh dimaknai sebatas penghentian konflik bersenjata, melainkan harus diwujudkan melalui keadilan ekonomi dan keberpihakan nyata terhadap masyarakat Aceh sebagai pemilik sah sumber daya alam.

banner 336x280

“MoU Helsinki itu bukan hanya menghentikan perang, tetapi juga memastikan rakyat Aceh hidup adil dan sejahtera di tanahnya sendiri. Kalau ada perusahaan yang beroperasi puluhan tahun tapi masyarakat sekitar tidak merasakan manfaatnya, maka substansi perdamaian sedang diuji,” ujar Idrus TM, Sabtu (17/1/2026).

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar lahan konsesi PT Asdal Prima Lestari berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan, sehingga keberadaan dan aktivitas perusahaan tersebut semestinya memberikan manfaat yang adil dan proporsional bagi masyarakat setempat, baik melalui pemenuhan kewajiban plasma, CSR, maupun pelibatan tenaga kerja lokal.

Idrus TM menegaskan, kewajiban kebun plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) merupakan perintah regulasi yang harus dijalankan oleh perusahaan perkebunan besar. Jika kewajiban tersebut tidak direalisasikan, maka negara wajib hadir melakukan koreksi.

“Plasma dan CSR itu bukan kemurahan hati perusahaan, tapi kewajiban hukum. Begitu juga dengan pelibatan tenaga kerja lokal. Kalau masyarakat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri, itu bentuk ketidakadilan,” tegasnya.

Ia menilai minimnya pelibatan masyarakat lokal dalam struktur ketenagakerjaan perusahaan memperkuat kesan bahwa investasi belum berpihak pada rakyat Aceh.

Lebih lanjut, Idrus TM mengingatkan bahwa perdamaian Aceh tidak boleh direduksi hanya sebagai stabilitas keamanan dan ketenangan politik. Perdamaian sejati, kata dia, harus menghadirkan keadilan sosial dan ekonomi secara nyata.

“Kalau ketidakadilan ekonomi dibiarkan, perdamaian itu rapuh. Kita tidak ingin Aceh damai di permukaan, tapi menyimpan kekecewaan di bawah,” ujarnya.

Ia menegaskan Fraksi Partai Aceh di DPRK Aceh Selatan akan konsisten mendorong agar Pansus bekerja objektif, profesional, dan berani, demi memastikan investasi tidak merugikan masyarakat.

“Ini bukan soal masa lalu, ini soal masa depan Aceh. Perdamaian harus dijaga dengan keadilan,” pungkas Idrus TM. (Id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *