Tak Terima PHK Sepihak, Karyawan PT. MPI Tbk Layangkan Gugatan ke PHI Jakarta Pusat

Berita, Uncategorized1935 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 86News.co – Senior Manager HRGA Legal Compliance PT. MPI Tbk (YA) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Jakarta Pusat terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak procedural yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Rabu (18/02/2026)

Menurut penuturan Penggugat (YA) kepada awak media, langkah hukum ini diambil setelah proses mediasi di tingkat bipartit maupun tripartit menemui jalan buntu.

banner 336x280

“Ya sebelumnya kita sudah mengikuti proses mediasi di tingkat bipartit maupun tripartit menemui jalan buntu”. Singkatnya.

Sementara itu, Adv. Risman Harefa, SH.,CPT.,CPLA kuasa hukum Penggugat saat dihubungi awak media sangat menyayangkan kejadian ini.

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi di lingkup kerja PT. MPI Tbk mengingat status sebagai perusahaan terbuka yang terikat pada prinsip Good Corporate Governance, hal ini tentu juga akan menjadi bahan sorotan tajam bagi para pemegang saham, para komisaris dan pelaku pasar modal,”Ujar Risman

Advokat muda ini menambahkan, “Klien kami kami hanya menuntut hak-haknya sesuai regulasi yang berlaku dan berharap mendapat keadilan, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan sebelumnya telah mengeluarkan anjuran yang memerintahkan PT. MPI Tbk memanggil penggugat secara patut dan tertulis untuk kembali bekerja pada posisi semula dan membayarkan hak-hak atas upah yang belum dibayarkan namun hal itu tidak di indahkan”. Tegasnya

Sementara itu dari penelusuran awak media di SIPP PN Jakpus diketahui perkara tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara : 23/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst dan sampai berita ini diturunkan pihak manajemen PT. MPI Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan di PHI ini. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *