Aceh Selatan, 86News.co – Di penghujung masa jabatannya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Sebanyak 50 paket sabu berhasil diamankan dari tangan seorang pemuda berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah showroom Yamaha di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan. Tersangka diketahui telah lama menjadi target operasi petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim opsnal Satresnarkoba melakukan patroli rutin di wilayah Tapaktuan. Petugas kemudian mencurigai pergerakan tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor dari arah Desa Panjupian menuju pusat kota. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pembuntutan secara senyap.
Setibanya di lokasi showroom, tersangka berhenti dan langsung diamankan petugas. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya di Kecamatan Trumon.
Pengembangan pun dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan 50 paket sabu dengan berat bruto 12,31 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian di rumah tersangka.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Selatan. Penindakan akan terus kami lakukan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya. Selasa (17/3/2026).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa di akhir masa tugasnya, Kasat Narkoba tetap menunjukkan kinerja maksimal—membuktikan bahwa komitmen memberantas narkoba tidak mengenal waktu, bahkan hingga detik terakhir pengabdian. (Id)











