JAKARTA, 86NEWS.CO- Penggerak Milenial Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Astra International Tbk dan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI. Bentuk protes terhadap dugaan minimnya transparansi dan akuntabilitas lingkungan industri otomotif, berkaitan dengan emisi karbon Scope 3 yang berdampak pada meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi terhadap kemacetan dan kualitas udara di kawasan Jabotabek.
Koordinator Penggerak Milenial Indonesia, Amin Rois Hasrullah mengatakan bahwa, masyarakat perkotaan saat ini menanggung beban ekonomi, kesehatan, dan lingkungan akibat tingginya ketergantungan terhadap kendaraan bermotor.
“Perusahaan otomotif memperoleh keuntungan dari penjualan jutaan kendaraan, sementara masyarakat harus menanggung dampak berupa kemacetan, penurunan kualitas udara, serta kerugian ekonomi yang sangat besar. Kondisi ini membutuhkan tanggung jawab yang lebih besar dari korporasi maupun pemerintah,” kata Rois Hasrullah, Rabu (01/07) dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Berdasarkan kajian Penggerak Milenial Indonesia, kata Rois menjelaskan, perusahaan-perusahaan otomotif nasional secara resmi belum menyampaikan secara komprehensif kepada publik terkait emisi Scope 3 dan masih menitikberatkan produksi otomotif dengan pola emisi operasional Scope 1 dan Scope 2.
Diketahui, standar pelaporan emisi gas rumah kaca yang berlaku secara internasional, mengklasifikasi tiga kategori soal jejak karbon dalam perusahaan, terdiri dari Scope 1 mencakup emisi langsung yang berasal dari aktivitas operasional perusahaan, Scope 2 meliputi emisi tidak langsung dari penggunaan energi seperti listrik yang dibeli perusahaan.
Sementara Scope 3, mencakup emisi tidak langsung yang timbul di sepanjang rantai nilai, termasuk emisi dari penggunaan produk yang telah dipasarkan kepada konsumen.
Padahal, dalam industri otomotif, kategori Scope 3 dinilai memiliki kontribusi terbesar terhadap total jejak karbon karena berasal dari penggunaan kendaraan selama masa operasionalnya.
Menurut Rois Hasrullah, porsi terbesar jejak karbon industri otomotif berasal dari penggunaan kendaraan yang telah dipasarkan kepada konsumen dan transparansi terhadap emisi Scope 3 dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas lingkungan perusahaan.
Pengembangan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) maupun kendaraan hybrid, kata Rois, perlu diiringi dengan perluasan akses bagi masyarakat.
“Kendaraan-kendaraan dengan bahan bakar fosil hingga saat ini masih mendominasi pasar otomotif nasional, dan itu berdampak pada tingginya kontribusi terhadap emisi dan kepadatan lalu lintas yang saat ini semakin sangat besar.” Tegasnya.
Dengan demikian, Penggerak Milenial Indonesia meminta agar PT Astra Internasional Tbk dan Pemerintah agar
Pertama, mendesak PT Astra International Tbk membuka secara transparan data emisi karbon Scope 3 dari seluruh kendaraan yang dipasarkan melalui audit lingkungan independen yang kredibel serta mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas lingkungan.
Kedua, mendorong PT Astra International Tbk mengalokasikan sekitar 2 hingga 5 persen dari laba bersih tahunannya untuk mendukung pembentukan Dana Dekarbonisasi Publik.
Selanjutnya, dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan transportasi umum rendah emisi, memperluas jalur sepeda, meningkatkan fasilitas pejalan kaki, serta mendukung berbagai program pengurangan emisi karbon di kawasan perkotaan.
Ketiga, mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Keuangan, agar memperkuat regulasi pengendalian emisi sektor otomotif melalui penerapan kebijakan karbon yang lebih efektif berdasarkan tingkat emisi kendaraan, serta mengevaluasi kebijakan distribusi kendaraan bermotor di wilayah aglomerasi perkotaan yang telah mengalami kepadatan lalu lintas tinggi.
“Harapan kami, aksi ini menjadi momentum bagi korporasi dan pemerintah untuk meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas lingkungan, serta menghadirkan kebijakan transportasi yang lebih berkelanjutan.” Katanya.
“Apabila aspirasi ini tidak mendapatkan perhatian yang memadai, berbagai bentuk advokasi publik akan terus dilakukan secara konstitusional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Informasi, sampai berita ini diterbitkan, PT Astra Internasional Tbk, memberikan tanggapan dan demi keberimbangan informasi, wartawan masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait dalam merespon aksi Kelompok Milenial Indonesia. (Haji Merah)











