Jakarta, 86News.co – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber mengungkap kasus tindak pidana perjudian online melalui situs 1XBET. Sebanyak empat orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026.
“Dari patroli tersebut, petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Perkara ini menjadi perhatian karena perjudian online merupakan permasalahan yang tidak hanya menyerang pribadi, namun juga merambah kepada aspek-aspek sekitar,” kata Kasubbidpenmas di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Kasubbidpenmas menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim Direktorat Reserse Siber kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Polisi mengamankan empat tersangka dengan berbagai peran, serta menyita sejumlah barang bukti berupa gawai, laptop, rekening, dan sarana lain yang digunakan untuk mendukung operasional perjudian online tersebut.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber terhadap website perjudian 1XBET. Dari pendalaman tersebut, polisi menemukan adanya sindikat judi online jaringan internasional dan melakukan penindakan pada 9 Juni 2026.
“Kami melakukan patroli siber terhadap sebuah website perjudian bernama 1XBET. Dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional,” kata AKBP Grawas.
AKBP Grawas menjelaskan, jaringan tersebut terbagi dalam tiga kluster, yakni kluster pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat, kluster operator dan admin website di Banjarmasin, serta kluster pengendali yang berada di luar negeri.
“Secara garis besar terdapat tiga kluster. Yang pertama kluster pengepul rekening di Cianjur, yang kedua kluster operator dan admin website di Banjarmasin, dan yang ketiga kluster pengendali yang berada di luar negeri,” ungkapnya.
Dari kluster Banjarmasin, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS. Ketiganya berperan sebagai koordinator admin yang menerima perintah dari DPO berinisial WN yang berada di luar negeri, serta membukukan transaksi aliran dana perjudian 1XBET melalui aplikasi percakapan.
Sementara dari kluster Cianjur, polisi menangkap tersangka APS yang berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya sebagai nomine atau layering rekening deposit dan rekening withdraw judi online.
“Dari kluster Cianjur, tersangka APS bekerja sebagai koordinator dan mencari orang yang bersedia digunakan namanya sebagai nomine atau layering untuk menjadi rekening deposit dan rekening withdraw dari perjudian online,” jelas AKBP Grawas.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan laptop, handphone, serta 23 rekening yang terinstal pada gadget pelaku. Selain itu, sebanyak 75 rekening terkait judi online telah diblokir dengan total saldo Rp119 juta.
“Total rekening yang telah kami blokir sebanyak 75 rekening yang terkait dengan perjudian online, baik menerima secara langsung maupun sebagai layering, dengan saldo sebesar Rp119 juta,” pungkasnya.











