Terkait Berita “Oknum Advokat di Semarang Serang Anggota Polisi, Nama Baik Profesi Ternoda” advokat Pada LAW OFFICE IMANUEL ALVARES, S.H.,M.H., Berikan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Advetorial, Berita450 Dilihat
banner 468x60

Semarang, 86News.co – IMANUEL ALVARES, S.H.,M.H. PARIANTON PASARIBU, S.H. Adalah advokat pada LAW OFFICE IMANUEL ALVARES, S.H.,M.H., yang beralamat di Jalan Candi Kencana IV Nomor 67, Pasadena, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang. Bertindak Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2026, bermeterai cukup, sehingga secara hukum sah bertindak untuk dan atas nama serta guna mewakili kepentingan hukum klien kami bernama JULIAN RICHIE, S.H., Bersama ini perkenankan kami memberikan Hak Jawab berkenaan dengan pemberitaan di media siber yakni: 86news.co terkait berita berjudul “Oknum Advokat di Semarang Serang Anggota Polisi, Nama Baik Profesi Ternoda” Yang diunggah pada tanggal 24 Mei 2026.

Adapun yang menjadi alasan hukum kami memberikan Hak Jawab, didasari fakta hukum
sebagai berikut:

banner 336x280

1. Bahwa Pada tanggal 24 Mei 2026 86news.co telah mengunggah berita berjudul sebagaimana dimaksud di atas. Bahwa pemberitaan tersebut adalah fitnah dan tidak benar adanya.

2. Bahwa kronologi sebenarnya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 23-05-2025 oknum Polisi Didik Sutikno datang ke kantor Law Office “Richie & Associate” dengan tujuan menghalang-halangi / berusaha mempengaruhi Sdri. Siti Rohmah agar tidak melaporkan dugaan Tindak Pidana, dimana Sdri. Siti Rohmah yang menjadi korban dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh Sdr. Didik Sutikno, S.H. selaku Anggota Polri Aktif yang berdinas di Kepolisian Resor Kudus;
b. Bahwa atas kedatangan oknum Polisi Didik Sutikno ke kantor Advokat “Richie & associates”, salah satu orang yang yang berada di lokasi melihat bahwa oknum Polisi Didik Sutikno membawa alat dan/atau Senjata Tajam (Sajam) yang di taruh didalam tasnya kemudian memberitahukan kepada Sdr. Julian Richie, S.H.;
c. Bahwa atas hal tersebut Sdr. Julian Richie menyuruh orang yang memberitahukan menemui dan menyampaikan kepada Oknum Polisi Dididk Sutikno, agar tas atau alat tersebut terlebih dahulu di letakkan diluar sebelum masuk, namun Oknum Polisi Didik Sutikno keberatan;
d. Bahwa selain keberatan meninggalkan tas dan barang yang telah di bawa, oknum Polisi Didik Sutikno kemudian memaksa masuk untuk menemui Sdri. Siti Rohmah (klien dari Law Office “Richie & Associate” yang juga korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual daripada oknum Polisi Didik Sutikno) yang saat ini telah
dilaporkan dan di tangani oleh Direktorat PPA Polda Jawa Tengah dan BidPropam Polda Jawa Tengah;
e. Bahwa karena beberapa kejadian sebelumnya oknum polisi didik sutikno yang selalu membuat fitnah dan kegaduhan, kemudian beberapa orang yang berada di lokasi berinisiatif membuat dokumentasi dengan tujuan dapat dijadikan pegangan alat bukti di kemudian hari jika di perlukan, mengingat oknum tersebut seringkali
membuat fitnah dan merekasaya suatu peristiwa hingga melakukan tindak pidana;

3. Bahwa selanjutnya, pada saat oknum polisi Didik Sutikno membuat pelaporan di Polrestasbes Semarang, Anggota dari kepolian Polres Kudus menjemput paksa oknum polisi Didik Sutikno, S.H. yang telah berstatus sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana yang dilaporkan di Polres Kudus, untuk di lakukan pemeriksaan dan pengamanan Berupa penempatan khusus atau di Tahan di BidPropam Polda Jawa Tengah pada hari ini, Senin 25 Mei 2026;

4. Bahwa dari fakta hukum diatas, terbukti bahwa pemberitaan yang diunggah oleh
86news.co mengandung berita yang TIDAK BENAR karena TIDAK sesuai dengan
fakta hukum Sebagaimana kami sebutkan di atas

5. Bahwa akibat pemberitaan yang telah tersebar dan diakses oleh publik secara meluas
akhirnya tentunya telah terbentuk opini publik terkait nama baik klien kami sdr. Julian
Richie S.H. PERMOHONAN Bahwa terhadap pemberitaan tersebut kami meminta kepada pimpinan redaksi 86news.co agar segera men “take down” dan/atau MENGHAPUS berita tersebut sehingga diharapkan dapat mengembalikan nama baik klien kami sdr Julian Richie, S.H., yang tercemar akibat berita yang TIDAK sebagaimana mestinya.

Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi berita tersebut kami mohonkan, atas perhatian serta
kerjasamanya yang baik, sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum
IMANUEL ALVARES, SH., M.H.
PARIANTON PASARIBU, S.H.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *