RPK-RI Soroti Dugaan Korupsi Perizinan Tambang Jateng: Pemberi Izin dan Oknum Pembekal Harus Diusut Tuntas

Berita, Uncategorized115 Dilihat
banner 468x60

SEMARANG, 86News.co – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Relawan Pengawas Kebijakan Republik Indonesia (DPP RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, membuka suara terkait maraknya dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola izin usaha pertambangan di Jawa Tengah. Ia menegaskan, penindakan hukum tidak hanya harus ditujukan kepada pelaku usaha, namun yang paling utama adalah mengusut pihak pemberi izin hingga dugaan keterlibatan oknum aparat yang menjadi pembekal atau pelindung.

Susilo menekankan bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menelusuri secara menyeluruh mulai dari proses penerbitan izin hingga pelaksanaan di lapangan. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.

banner 336x280

“Kalau pebisnis memang akan mencari keuntungan sebesar-besarnya, tapi pertanyaannya: pejabat pemberi izin itu siapa? Apakah dari pemerintah kabupaten/kota atau provinsi? Itu yang harus diusut sampai tuntas,” tegas Susilo dalam keterangannya di Sekretariat DPP RPK-RI, Gedung Unisbank Semarang, Senin (1/6/2026).

Salah satu bentuk penyimpangan yang paling mencolok adalah penggunaan izin agrowisata sebagai kedok kegiatan penambangan. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, rencana pembangunan wisata tidak memiliki konsep maupun rancangan induk yang jelas. Bahkan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan pun dinilai tidak lengkap dan kurang sah secara hukum.

“Yang lebih ironis, pembayaran sewa tanah kepada warga justru dihitung berdasarkan jumlah ritase material yang diambil. Setelah tanah habis dikeruk, di mana bukti bahwa agrowisata itu akan benar-benar dibangun? Pengerukan dilakukan secara ugal-ugalan, menimbulkan debu, lumpur, merusak jalan dan ekosistem. Ini jelas merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Sebagai pegiat anti korupsi dan lingkungan hidup, Susilo merangkum empat pelanggaran utama yang kerap terjadi di lapangan: 1.Penyalahgunaan izin SIPB, PB-UMKU, dan PKKPR yang diterbitkan pemerintah daerah. 2.Kegiatan penambangan melebihi titik koordinat dan tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga terjadi penggelapan pajak. 3.Izin eksplorasi disalahgunakan untuk mengambil dan menjual hasil tambang secara komersial. 4.Kegiatan penambangan dilakukan di luar wilayah izin yang telah ditetapkan.

Hal senada disampaikan Direktur Pemerhati Tambang dan Energi Berkeadilan dari Lembaga Monitoring dan Kajian Pertambangan Indonesia (LMKPI), Amat Priadi. Menurutnya, ketidaksesuaian antara lokasi izin dan lokasi penambangan adalah bentuk pelanggaran pidana yang masuk kategori tambang ilegal. Selain itu, banyak pelaku yang tidak mematuhi aturan wilayah penyangga yang seharusnya dilarang untuk digali demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Fakta di lapangan sering kali berbeda dengan dokumen izin. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Masyarakat harus paham, setiap titik izin memiliki batasan yang jelas demi keamanan dan kelestarian alam,” ungkap Amat Priadi.

Sejumlah lokasi yang kini menjadi fokus kajian dan pengawasan antara lain: Tambang Dusun Banyu Urip dan Desa Ngrawan (Kabupaten Semarang), serta lokasi di Ngabean dan Sepetek Kecamatan Singorojo (Kabupaten Kendal). Khusus di Sepetek, kegiatan penambangan bahkan berlangsung sangat dekat dengan Kawasan Hutan Cagar Alam Pagerwunung, habitat alami kera ekor panjang yang mulai terancam punah.

“Bukit-bukit seharusnya menjadi daya tarik wisata, malah diratakan habis. Belum ada studi kelayakan atau analisis lingkungan yang jelas, tapi galian berlangsung masif bahkan hingga malam hari. Di Ngabean pun kedalaman galian sudah melewati batas aman yang membahayakan warga sekitar,” papar Susilo.

Hingga saat ini, DPP RPK-RI bersama LMKPI terus berkoordinasi dengan Dirjen Penegakan Hukum ESDM serta Mabes Polri untuk melaporkan setiap temuan pelanggaran. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan tegas, sehingga praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum aparat maupun pejabat dinas dapat segera dihentikan dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *