Gerak Cepat, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

Berita, Uncategorized186 Dilihat
banner 468x60

Bandung -86News co. – Jajaran Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Taufik Hidayat (30 tahun), tersangka utama dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29 tahun). Penangkapan dilakukan di wilayah Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa 23/6/2026 Sore hari.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri masa pelarian tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kasusnya terungkap dan menyita perhatian luas masyarakat.

banner 336x280

Kasus berawal ketika korban ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di sebuah tempat kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, korban diduga telah mengalami penyekapan dan perlakuan kejam secara terus-menerus selama kurun waktu kurang lebih tiga tahun. Akibat perbuatannya tersebut, korban menderita luka parah di sekujur tubuh, bahkan mengalami kerusakan permanen pada salah satu matanya.

Setelah kasus terkuak, Taufik Hidayat sempat melarikan diri dan berpindah tempat tinggal. Namun berkat kerja keras, ketelitian, dan koordinasi tim penyidik, serta dukungan informasi dari masyarakat, akhirnya lokasi persembunyiannya berhasil diketahui dan ia diamankan tanpa perlawanan berarti.

Atas keberhasilan penangkapan ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran tim gabungan yang terlibat. Ia menilai langkah cepat ini merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum dan memberikan kepastian keadilan bagi korban serta masyarakat.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta kejadian, motif perbuatan, serta melengkapi berkas perkara agar segera dapat diserahkan ke tahap penuntutan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *