Larikan Uang Korban Dapur MBG, Oknum Kader Parpol Diduga Kuat Memiliki Niat Jahat

Berita, Uncategorized1258 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, 86News.co – Dugaan penipuan berkedok investasi proyek pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat.

Seorang oknum kader salah satu partai politik berinisial SIS (Sherly Ingga Setiawati) diduga menguasai dana milik empat warga Tasikmalaya dengan total kerugian mencapai Rp328 juta.

banner 336x280

Empat korban tersebut masing-masing bernama Mahdalena Aliani, Iwan Solehudin, Yoga Rizaldy Akbar, dan Wida Ningsih. Melalui penerima kuasanya, para korban telah melayangkan somasi terbuka dan menuntut pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan.

Penerima kuasa korban, Indra Wahyudi, mengungkapkan bahwa kliennya awalnya dijanjikan peluang investasi pembangunan fisik Dapur MBG di wilayah Tamansari dan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Namun, karena proyek tersebut tidak terealisasi, para korban kemudian diarahkan ke lokasi lain di Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

“Klien kami dijanjikan adanya proyek Dapur MBG yang disebut-sebut memiliki legalitas. Akan tetapi, setelah ditelusuri, status kepemilikan, izin operasional, maupun kepengurusannya tidak dapat dibuktikan secara jelas,” kata Indra Wahyudi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, bangunan dapur yang berada di Sukamukti memang ada secara fisik, namun hingga kini pihak terlapor tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan maupun Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

Selain itu, kata Indra, pihak Yayasan Anak Pintar, yang sempat disebut-sebut berkaitan dengan bangunan tersebut, telah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak memiliki hubungan maupun keterlibatan dengan terlapor terkait proyek Dapur MBG dimaksud.

Sebelum mengeluarkan somasi terbuka, para korban melalui kuasa hukumnya mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan mengirimkan teguran hukum melalui aplikasi WhatsApp kepada terlapor. Namun, hingga saat ini tidak ada respons maupun pengembalian dana.

“Sikap mengabaikan somasi dan tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan uang korban memperkuat dugaan adanya niat jahat untuk menguasai dana milik klien kami secara melawan hukum,” tegas Indra.

Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, para korban juga menempuh jalur birokrasi dengan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jakarta.

Dalam somasi tersebut, para korban memberikan waktu 3×24 jam kepada terlapor untuk mengembalikan seluruh dana sebesar Rp328 juta secara utuh.

“Fokus utama klien kami sederhana, yaitu hak mereka dikembalikan. Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh langkah hukum dan upaya lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Indra Wahyudi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Sherly Ingga Setiawati belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan para korban dan kuasa hukumnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *