Pangandaran, 86News.co – Menyambut masa libur sekolah yang berbarengan dengan meningkatnya jumlah pengunjung wisata, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran menegaskan belum ada peraturan nasional yang secara khusus melarang operasional kendaraan berat seperti truk besar atau truk pengangkut kayu pada periode tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap mengambil langkah pengamanan agar arus lalu lintas tetap aman dan nyaman bagi wisatawan maupun warga lokal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Nana Sukarna, Melalui Yadi Haryadi Kabid Sarana menjelaskan bahwa pembatasan waktu operasional kendaraan barang selama ini baru diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), namun hanya diberlakukan pada momen tertentu saja.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada aturan khusus dari Permenhub yang mengatur pembatasan truk barang saat libur sekolah. Pembatasan waktu operasi kendaraan berat baru berlaku secara resmi pada saat Hari Raya Idul Fitri, yaitu dimulai H-7 hingga H+7 hari perayaan,” ujar Yadi.
Meskipun tidak ada larangan resmi, kami menyadari bahwa peningkatan volume kendaraan pribadi dan kendaraan wisatawan saat liburan berpotensi menimbulkan kepadatan jika truk pengangkut kayu tetap beroperasi pada jam sibuk. Oleh karena itu, Dishub Pangandaran menerapkan langkah-langkah pengaturan dan pengawasan yang kami tempatkan di tempat pengujian kendaraan bermotor (PKB) secara mandiri demi menjaga keamanan perjalanan.
“Tujuannya satu, agar wisatawan yang datang ke Pangandaran merasa aman, nyaman, dan perjalanannya lancar. Meskipun tidak ada larangan hukum, kami tetap berusaha menyeimbangkan kebutuhan ekonomi angkutan barang dengan kenyamanan dan keamanan para pengunjung,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan saling menghargai sesama pengendara selama masa liburan berlangsung. (Red)











