Polres Tangsel Grebek Warung Diduga Jual Obat Golongan G Ilegal, Dua Orang Diamankan

Berita, Hukrim30 Dilihat
banner 468x60

TANGSEL, 86News.co  – Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah warung yang diduga menjual obat golongan G ilegal di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, pada Rabu (24/6) malam.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 19.28 WIB tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal.

banner 336x280

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal di wilayah hukum Polres Tangsel.

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran maupun penjualan narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Polres Tangsel serius memberantas peredaran obat daftar G ilegal,” tegas AKBP Boy Jumalolo.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Mohon dukungan masyarakat untuk melaporkan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal,” ujarnya.

Saat ini, kedua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Red/Adt

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *