Memahami Perbedaan Ranah Pidana, Kode Etik DPRD, dan Internal Partai Dalam Kasus Investasi MBA

Berita, Uncategorized114 Dilihat
banner 468x60

Pangandaran, 86News.co – Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) secara tegas meluruskan narasi publik terkait polemik dugaan pelanggaran etik oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dalam kasus investasi MBA. RPB menegaskan bahwa desakan yang disuarakan bukanlah gerakan politik untuk menjatuhkan individu atau kader partai tertentu, melainkan tuntutan prosedural murni demi menjaga marwah, martabat, dan integritas lembaga legislatif sebagai perwakilan rakyat.

RPB telah melakukan koordinasi resmi dengan Polres Pangandaran guna memastikan kepastian hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara pidana (UU ITE) dan penegakan kode etik di DPRD adalah dua entitas jalur independen yang tidak saling mengikat.

banner 336x280

RPB menyoroti pernyataan Partai Golkar Kabupaten Pangandaran yang secara langsung merujuk pada wacana Pemberhentian/PAW anggota. RPB menilai langkah tersebut merupakan disorientasi yang mengaburkan akar persoalan. RPB menekankan bahwa PAW adalah ranah internal partai, sementara substansi yang dituntut adalah penegakan kode etik pejabat publik di DPRD yang harus diproses oleh Badan Kehormatan.

“Sangat disayangkan, pihak partai justru bicara teknis PAW dan kalkulasi perolehan suara pengganti, namun sama sekali tidak menyentuh aspek kode etik pejabat publik. Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa partai lebih fokus pada nasib kadernya daripada merespons dugaan pengkhianatan amanat rakyat yang dilakukan anggotanya di legislatif?” ujar Tian.

Analisis Hukum Pelanggaran Berlapis dan Sifat Otonom Kode Etik. Tindakan oknum anggota DPRD yang terlibat dalam polemik investasi MBA merupakan pelanggaran berlapis yang tidak hanya menyentuh ranah hukum pidana, tetapi secara fundamental telah meruntuhkan etika jabatan sebagai pejabat publik. Secara konstitusional dan regulatif.

1. pelanggaran standar etika (Peraturan DPRD No. 2/2020) Oknum tersebut secara nyata telah melanggar Pasal 4 ayat (12) yang melarang mutlak penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan komersial pribadi atau kelompok. Lebih lanjut, tindakan mempromosikan investasi ilegal secara terbuka di media sosial merupakan pelanggaran atas Pasal 14 huruf (a), (i), dan (j) yang mewajibkan anggota dewan untuk senantiasa menjaga martabat, kehormatan, dan citra lembaga legislatif.

Memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi adalah perbuatan tidak patut yang mencederai kehormatan jabatan.

2. Legitimasi otonomi Badan Kehormatan (Peraturan DPRD No. 3/2020) Badan Kehormatan (BK) memiliki mandat hukum yang penuh, mandiri, dan imparsial untuk memproses pelanggaran etik. Otoritas ini bersifat otonom dan tidak dapat diintervensi oleh status hukum di instansi luar, karena tugas utama BK adalah menjaga marwah dan kepatutan perilaku, bukan menentukan unsur pidana. Artinya, BK tidak memerlukan putusan pengadilan untuk memulai pemeriksaan etika.

3. Pengingkaran sumpah jabatan (UU No. 23/2014) Keterlibatan dalam investasi yang merugikan masyarakat luas adalah pengingkaran mendasar terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap anggota DPRD terikat sumpah jabatan untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi alat bagi skema investasi yang merugikan rakyatnya sendiri.

4. Pemisahan entitas hukum antara pidana dan etik. Terdapat perbedaan substansial yang harus dipahami secara jernih. Penanganan oleh Polda Jabar melalui UU ITE fokus pada pembuktian unsur pidana dengan subjek hukum umum di mana jabatan publik tidak memberikan perlindungan hukum bagi pelakunya, Siapapun bisa menjadi terlibat dalam kasus ini tanpa memandang siapapun itu, disisi lain penanganan oleh BK fokus pada pelanggaran etika profesi seorang pejabat publik yang telah mencederai kepercayaan konstituennya.

Kedua proses ini berjalan secara paralel dan tidak saling menghalangi, karena kelalaian dalam menjaga integritas moral jabatan adalah pelanggaran yang berdiri sendiri dan sudah terjadi saat oknum tersebut menggunakan status kedewanannya untuk mempromosikan polemik ini.

RPB menyoroti adanya konflik kepentingan nyata di internal. Mengingat Ketua BK turut menjadi pihak terlapor dengan status yang setara dalam kacamata kode etik, RPB mendesak penonaktifan sementara Ketua BK dari jabatannya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selama proses penegakan Etik ini berlangsung.

“Bagaimana mungkin proses objektif jika subjek yang memeriksa adalah pihak yang juga terlapor? Kami hanya menginginkan penonaktifan sementara Ketua BK bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan demi memastikan proses penegakan etik tidak cacat secara moral dan hukum,” tambah Tian.

DPRD Kabupaten Pangandaran diingatkan bahwa mereka adalah lembaga publik yang bertanggung jawab penuh kepada rakyat. RPB berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga Badan Kehormatan DPRD berani mengambil keputusan tegas yang mencerminkan keberpihakan pada integritas lembaga.

“Kepentingan kami tunggal, yakni kembalinya marwah DPRD Pangandaran melalui penegakan kode etik yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika DPRD tidak bisa membersihkan dirinya sendiri, maka rakyat Pangandaran akan mencatat bahwa lembaga ini sedang mengalami krisis integritas,” tutup Tian. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *