Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan

Berita, Hukrim192 Dilihat
banner 468x60

GARUT, 86News.co – Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Korban Restu Rizki Fauzi (28), warga Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya saat diparkir di Jalan R. Dewi Sartika, tepatnya di depan Rutan Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, pada Senin (6/7/2026) malam.

banner 336x280

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JN alias C (44), warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Sementara seorang terduga pelaku lainnya yang diketahui berinisial D masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa bermula ketika saksi memarkirkan sepeda motor korban di depan Rutan Garut sekitar pukul 18.00 WIB sebelum menuju Alun-alun Garut. Saat kembali sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pemilik kendaraan yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Garut Kota.

“Usai menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Garut Kota langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa kendaraan hasil curian dibawa ke arah wilayah Pameungpeuk menuju Cibalong.” ujar Akp Zainuri saat ditemui awak media(08/08/26).

Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.15 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Raya Pameungpeuk–Cibalong. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya gagang kunci leter T, tiga mata kunci astag, magnet pembuka penutup kunci kontak, serta dua buah kunci kontak.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Garut Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan maksimal.

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *