Mediasi Kedua Sengketa Gardu Induk: Masyarakat Minta Proyek Ditunda Selama Proses Hukum

Berita, Uncategorized153 Dilihat
banner 468x60

JEPARA, 86News.co – Proses penyelesaian sengketa rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, memasuki tahap mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (8/7/2026).

Dalam sidang yang berkaitan dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum terdaftar nomor 31/Pdt.G/2026/PN Jpa, kuasa hukum masyarakat menegaskan sikap teguh memperjuangkan hak warga dan meminta penangguhan sementara pelaksanaan proyek sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Ahmad Dalhar, S.H., M.H. dari Ahmad Dalhar & Partner yang mewakili masyarakat setempat, menyampaikan keterangan pers di lingkungan PN Jepara bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan.

“Pada mediasi kedua ini, kami tetap berdiri teguh membela hak dan kepentingan seluruh warga Desa Tunggulpandean. Kami hadir membawa aspirasi serta kekhawatiran yang disampaikan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Poin utama yang disampaikan dalam pertemuan ini adalah permohonan resmi agar seluruh aktivitas pembangunan gardu induk ditangguhkan selama proses gugatan berlangsung. Langkah ini dinilai perlu menjamin keadilan proses serta mencegah kerugian yang tidak dapat dipulihkan jika putusan akhir nantinya berpihak pada kepentingan warga.

“Kami memohon agar kegiatan proyek ditunda sampai ada kepastian hukum yang jelas. Selama belum ada putusan yang inkrah, segala aktivitas pembangunan sebaiknya dihentikan sementara guna menghindari kerugian lebih besar bagi masyarakat,” tegas Dalhar.

Selain jalur peradilan, pihaknya juga menegaskan akan terus mendampingi masyarakat terkait laporan yang telah diajukan ke Polres Jepara. Perkembangan penanganan laporan tersebut akan dipantau dan dituntut agar berjalan transparan serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak hanya berjuang lewat jalur gugatan ini, tetapi juga memastikan laporan ke kepolisian mendapatkan penanganan serius. Tidak ada keluhan warga yang akan kami biarkan terabaikan,” tambahnya.

Kuasa hukum ini menegaskan komitmen penuh mendampingi masyarakat sampai tahap akhir proses hukum.

“Saya berjanji terus berjuang sampai dihasilkan putusan yang inkrah dan tidak dapat diganggu gugat. Itu adalah tanggung jawab kepercayaan yang diberikan warga kepada saya,” pungkasnya.

Saat ini kedua belah pihak masih mengikuti proses mediasi yang dipandu pihak berwenang guna mencari jalan keluar terbaik, meskipun sikap masyarakat tetap teguh mempertahankan haknya. Perkembangan selanjutnya akan dipantau dan diinformasikan kepada publik.

(Vio Sari)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *