Satreskim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Residivis Diamankan

Polisi43 Dilihat
banner 468x60
Tasikmalaya Kota,86news.co – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka yang merupakan residivis, sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (29/6/2026) di wilayah Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di kawasan Lingkar Gentong, Kota Tasikmalaya, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci letter Y, kunci kontak palsu, mata kunci astag, topi, dan hoodie yang diduga digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan aksi curanmor di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota serta beberapa wilayah lain di Jawa Barat, di antaranya Garut dan Bandung. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan memburu satu tersangka lainnya yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.
Hms/Budi86
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *