Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Berita, Uncategorized593 Dilihat
banner 468x60

86news co.Majalengka,- Sat Reskrim Polres Majalengka,Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kegiatan penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Sat Reskrim, IPDA Hendra Susilo, bersama Tim Resmob Polres Majalengka.

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Kamun No.98/061 RT.003 RW.003 Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Korban, Irmadi Lasmana, S.H., merupakan warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

banner 336x280

“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial GN (30) warga Kelurahan Sungailais, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 di Palembang, serta Sdr. HJ (38) warga Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dan Sdr. MZ (32) warga Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Sdr. HJ dan MZ diamankan di Jakarta pada hari Senin, 15 Juli 2024,” ungkap IPDA Hendra Susilo.

Ia menambahkan, “Barang bukti terkait kasus tersebut telah kita amankan dan kita akan kembangkan lebih lanjut.”tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.SI., CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular, S.E., menyampaikan, “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tim Resmob Polres Majalengka dalam mengungkap kejahatan di wilayah kami. Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Majalengka.”ujarnya disaat dikonfirmasi,pada Rabu (24/7/2024).

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Editor – Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *