LPAI Rohul Bersama Kejari Dan Hakim PN Pasir Gelar Diversi Perkara DK

Berita, Uncategorized793 Dilihat
banner 468x60

ROKAN HULU, 86News.co – Seorang anak remaja inisial Dk berusia 16 tahun, sempat ditahan selama Dua Pekan, akhirnya dapat menghirup udara bebas, setelah proses persidangan yang melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rokan Hulu (Rohul) Kejari dan Hakim PN Pasir Pengaraian serta Kuasa Hukum Ramses Hutagaol S.H, M.H, Senin (29/07/2024).

Setelah mendapatkan bimbingan dan dukungan dari LPAI Rohul serta Pendampingan Hukum dari Riko Santoso, S.H, DK menjalani proses Diversi dengan aman dan damai.

banner 336x280

“Kesepakatan damai tercapai antara Pelapor dan orang tua anak yang terlibat, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Rohul memberikan kesempatan untuk digelarnya Diversi, kini DK dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan aman,” tutur Ramses Hutagaol.

Lanjutnya, penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi contoh positif dalam penanganan masalah hukum yang melibatkan anak-anak.

“Kemudian, menunjukkan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan pendampingan hukum dalam proses penyelesaian kasus anak,” sahut Ketua LPAI Rohul Ramlan Lubis.

Ramlan Lubis mengucapkan terimakasih kepada Kejari dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah bersama-sama berupaya untuk melakukan Diversi.

“Sehingga hak-hak anak untuk kembali memproleh haknya terpenuhi,” ucap Ramlan Lubis. (***/Nr)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *