Garut, 86News.co – Bertempat di Aula Desa Giriawas kecamatan Cikajang Garut, sebanyak 118 orang Perangkat Desa menerima Nomor Induk Perangkat Desa (INPD) dan 2 lainnya masih dalam tahap seleksi dari total 120 orang Perangkat Desa, dari seluruh Perangkat Desa se Kecamatan Cikajang, Rabu (31/07/2024).
Adapun kegiatan tersebut di hadiri langsung Kabid Pemdes DPMD Garut Idad Badrudin. Adapun dasar dari kegiatan ini, merujuk kepada keputusan Bupati Garut tentang penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Kini semua Perangkat Desa di Kecamatan Cikajang sudah menerima NIPD. Berdasarkan putusan Bupati No 200 tahun 2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kabid Pemdes Kabupaten Garut mengatakan bahwa penyerahan NIPD sudah sesuai dengan petikan keputusan Bupati Garut untuk diserahkan kepada seluruh Perangkat Desa di Kecamatan Cikajang.
“Alhamdulillah sudah Kita serahkan NIPD kepada seluruh Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Cikajang sesuai dengan petikan Bupati Garut No 200 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik” ungkapnya.
Bapak Idad Badrudin berharap agar seluruh Perangkat Desa khususnya di kecamatan Cikajang berharap agar setelah menerima NIPD, agar lebih baik dalam menjalankan tugas sebagai Perangkat Desa. Meningkatkan kedisiplinan kinerja, mengedepankan pelayanan publik dan selalu siap melanyani masyarakat.
Adapun Kordinator PK PPDI Kecamatan Cikajang Gungun Gustaman mengatakan bahwa penyerahan NIPD ini sesuai dengan amanat dan regulasi Surat Keputusan (SK) Perangkat Desa yang di keluarkan Kepala Desa berdasarkan hasil rekomendasi Camat. Adapun penjelasan dari Gugun bahwa Perangkat Desa yang telah menerima NIPD berkat aspirasi dan usulan semua Perangkat Desa.
“Alhamdulillah sekarang Perangkat Desa yang berjumlah 120 orang di 12 Desa se Kecamatan Cikajang 118 orang sudah menerima NIPD dan sisanya 2 orang dari Desa Cibodas dan Padasuka masih tahap seleksi dan nanti pasti di usulkan ke Kabupaten”paparnya.
Gugun juga berharap setelah menerima NIPD bisa memberikan banyak manfaat dan memudahkan indentifikasi pendataan Perangkat Desa. (Dindin)