Ada Kerawanan Soal Netralitas ASN di Toraja Utara

Berita, Pemerintahan431 Dilihat
banner 468x60

Toraja Utara, 86News.co – Badan pengawas Pemilu /BAWASLU Toraja Utara, menemukan adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN di Toraja Utara jelang Pemilukada 27 november 2024.

Ketua Bawaslu Toraja utara, Briken. L. Bonting saat ditrmui 86News.co diruang kerjanya senin 19 agustus 2024 mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya sejumlah ASN di Torut yang like, koment dan sher di FB mendukung Balon Bupati tertentu.

banner 336x280

Hasil temuan tersebut sedang diproses untuk ditindak lanjuti oleh Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Menurut Briken sedikitnya ada 3 UU yang mengatur tentang Netralitas Pegawai ASN, kepala Desa, Lurah dan perangkatnya, serta TNI dan Polri.

UU dimaksud adalah
1. UU no 5 thn 2014 tentang netralitas ASN (pasal 2 dan pasal 9)
2. UU NO 7 thn 2017 ttg Pemilu dan
3. UU no 10 thn 2016 ttg pemilihan Kepala Daerah (pasal 70 dan 71) yang mengatur tentang netralitas ASN, TNI POLRI termasuk kepala Desa, Lurah dan perangkatnya. Ungkap Briken.

Menyinggung tetang tahapan pengawasan Pilkada mengenai hak suara pemilih dan Netralitas ASN,TNI/POLRI pihaknya telah membuka 22 Poko Pengaduan yakni 21 posko pada tingkat kecamatan dan 2 posko untuk tingkat kabupaten.

Kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih (wajib pilih) bisa mengecek langsung namanya pada DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) yang sudah ditempel di posko setiap kecamatan.

“Jika anda sebagai wajib pilih namun nama anda tdk tercatum dalam DPS tersebut silahkan anda laporkan ke Posko Bawaslu yang ada disetiap kecamatan atau datang langsung di kantor Bawaslu Toraja Utara di Rantepao termasuk laporan tetang dugaaan adanya ketidak netralan ASN,”jelas Briken (David)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *