Sambas, 86News.co – Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD di lingkup pemerintahan Kabupaten Sambas. Rabu, 4 September 2024
Tujuan tersebut adalah salah satu tugas fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dalam melakukan pencegahan terhadap netralitas ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sambas.
Bawaslu Kabupaten sambas sedang melakukan penanganan pelanggaran tanggal 4 sampai dengan tanggal 5 september 2024 telah melakukan pemanggilan-pemanggilan beberapa pihak terkait diminta keterangan dugaan pelanggaran.
Yesi selaku ketua Bawaslu Kabupaten Sambas menerangkan ke awak media ini, jadi kami minta keterangan kepada mereka untuk melakukan klarifikasi diatas sumpah dan janji agar apa yang akan kami putuskan, menjadi sebuah keputusan yang benar-benar berdasarkan dari keterangan keterangan berbagai pihak yang memang kami anggap penting untuk kami lakukan klarifikasi “. Ujar nya
Hari ini dari 5 orang yang di panggil hanya 2 orang yang hadir,sementara 3 orang tidak hadir dan akan kami undang kembali pemanggilan pada tanggal 6 September 2024 bagi mereka yang belum hadir.
Ia pun menambahkan, untuk jadwal besok kami masih melakukan pemanggilan 5 terlapor yang sudah di jadwalkan dan masing masing terlapor ada dari penjabat ASN dan anggota DPRD saat melakukan klarifikasi dan verifikasi itu tentu kami di dampingi oleh sentra Gakkumdu, kepolisian juga hadir dari kejaksaan juga hadir serta saya sendiri sebagai yang bertanya kepada yang di mintai keterangan, karna unsur Gakkumdu ini kan dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian 3 unsur ini tetap hadir melakukan klarifikasi dan verifikasi maka akan ada pembahasan terakhir di sentra Gakkumdu yang akan memutuskan ada dugaan pelanggaran atau tidak”.ujar nya
Eddy/Tim