Sambas, 86News.co – Berawal dari Permintaan Informasi Publik yang disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas selaku PPID Utama tentang Dokumen Surat Persetujuan Mendagri terkait mutasi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, dimana sampai batas waktu yang ditentukan bahkan melewati batas tidak mendapatkan jawaban dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas.
Berkenaan dengan hal tersebut, LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas dengan surat Nomor. 37/LP-KPK.Sbs/VII/2024 Tanggal. 19 Juni 2024 melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik kepada Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat.
Atas laporan LP-KPK tersebut, Ombudsman Perwakilan Kalbar melakukan pertemuan dalam rangka meminta keterangan kepada para pihak yaitu Kepala Dinas Kominfo, Plt. Kepala BKPSDMAD dan LP-KPK Komcab Sambas sebagai Pelapor, dan dilaksanakan pada tanggal. 18 Juli 2024 dimana dalam pertemuan tersebut disepakati 5 point untuk ditindaklanjuti oleh Terlapor, sebelum Ombudsman Perwakilan Kalbar menyatakan selesai atau ditutup dalam suatu Laporan Hasil Pemeriksaan.
Permasalahannya kemudian adalah hingga berita ini diterbitkan, hingga lebih kurang 1 (satu) bulan sejak PPID memenuhi kesepakatan, pihak Ombudsman Perwakilan Kalbar belum mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menilai apakah pemenuhan Permintaan Informasi Publik yang disampaikan oleh Dinas Kominfo/PPID Utama tersebut sudah sesuai dengan permintaan LP-KPK Komcab. Kabupaten Sambas.
LP-KPK Komcab Sambas mempertanyakan lambannya kinerja Ombudsman Perwakilan Kalbar sementara disisi lain jika kelambanan pelayanan dilakukan oleh Lembaga Publik menjadi objek pemeriksaan oleh Ombudsman dan bagaimana dengan kelambanan kinerja Ombudsman apakah termasuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor. 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ibu Tariyah Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat ketika diminta klarifikasi melalui WhatsApp Nomor. +62 895-0262-xxxx
mengemukakan
Terhadap permasalahan yang dilaporkan, kami sedang proses draf LHP. Sudah melalui proses koreksi dan tinggal finishing.
Irwan Sudianto Sekretaris LP-KPK Komcab Sambas, ketika diwawancara awak media mengatakan kekecewaan terhadap lambannya kinerja Ombudsman dalam menerbitkan LHP dimana menunggu hingga 1 bulan padahal LHP tersebut sangat diperlukan.
Eddy