TORUT, 86News.co – Polres Toraja Utara mengonfirmasi telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang nyaris digunakan Sofia Maria Kaunang Ponglabba menusuk Ernita Sulo Parinding. Polisi menyebut akan memulai penyelidikan kasus pengancaman ini.
“Laporannya sudah kita Terima. Berikut barang bukti berupa pisau yang digunakan terlapor juga sudah kita amankan. Selanjutnya kita akan melakukan proses pendalaman dan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Torut AKP Ridwan seperti dilantik dari media PEDOMANMEDIA, Selasa (24/9/2024).
Menurut Ridwan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Sofia Maria. Termasuk korban akan didalami keterangannya.
“Kan barang buktinya sudah kita amankan. Kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan akan segera melakukan gelar perkara,” terang Ridwan.
Seperti diketahui keributan ini bermula saat pencabutan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara. Saat itu, Sofia Maria tiba-tiba menyerang Ernita Sulo dengan pisau.
Beruntung aksi nekatnya itu dihentikan oleh orang-orang yang berada di lokasi. Sofia Maria sendiri adalah tim Srikandi Ombas-Marthen. Sementara pelapor, Ernita Sulo adalah tim Srikandi Dedy-Andrew.
Ridwan mengakui pihaknya agak telat mengamankan terduga pelaku karena saat bersamaan pihak keamanan berasa di dalam ruangan.
“Kita lambat amankan karena kita lagi di dalam ruangan pengamanan pencabutan nomor urut paslon. Sementara itu kejadiannya kan di luar,” ungkap Ridwan.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Sofia Maria kemungkinan pasal perencanaan dan UU Darurat.
Ernita Sulo Laporkan Pengancaman dan Penghinaan
Sementara itu, Ernita Sulo mengatakan bahwa dirinya melaporkan Sofia Maria Kaunang Ponglabba atas dua tindak pidana. Yakni pengancaman dan penghinaan.
“Yang saya laporkan yaitu pengancaman penghinaan perencanaan karena dia sudah bawa pisau. Jadi itu saya harus laporkan itu,” kata Ernita Sulo.
Tak hanya itu Ernita juga berharap agar laporannya segera diproses oleh penyidik Polres Torut.
“Saya mendesak Polres Torut segera panggil dia kalau dalam jangka 3 hari laporan saya tidak diproses maka saya akan laporkan ke Polda Sulsel. Makanya sekarang saya menunggu pemberitahuan penanganannya dari polres karena sampai sekarang saya belum mendapat surat pemberitahuan atas laporan saya,” beber Ernita Sulo saat ditemui di Alun-alun Kota Rantepao, Selasa (24/09/2024).
(Red/David)