Toraja Utara, 86News.co – Yohanis Bassang dimintai keterangan Anggota Sentra Gakkumdu Toraja Utara, Sabtu (28/9/2024).
Pemeriksaan ini digelar diruang aula kantor Bawaslu Toraja Utara, Kota Rantepao, Sulsel.
Diketahui, Sentra Gakkumdu Toraja Utara terdiri dari Bawaslu Toraja Utara, Polres Toraja Utara, dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Ketua Golkar Toraja Utara ini diperiksa perihal pelantikan dan pembatalan 147 ASN di lingkup Toraja Utara.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dari Gakkumdu merupakan melanjutkan dari laporan masyarakat.
“Jadi tadi itu pemeriksaan lanjutan, dari laporan beberapa sumber ke Bawaslu dan Gakkumdu. Ini pemeriksaan perihal SK pelantikan dan pembatalan 147 ASN dilingkup Toraja Utara beberapa waktu lalu,” ucapnya, seperti dilansir media Tribun Toraja.
Ia menambahkan bahwa saat ini Gakkumdu akan menjalani tugas sesuai prosedur yang ada.
“Jadi tadi belum ada hasilnya, dan masih ada proses lanjutan, diharap kawan-kawan media menunggu hasil,” tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan Ketua Golkar Toraja Utara, Yohanis Bassang, bersama tim mendatangai kantor Bawaslu Toraja Utara, Sulsel.
Informasi dihimpun, Yohanis Bassang berada di kantor Bawaslu Toraja Utara sejak pukul 09.00 Wita.
Ia menjalani pemeriksaan selama 2 jam lebih.
Dilaporkan Melanggar
Yohanis Bassang dilaporkan sejumlah elemen terkait SK pelantikan 147 ASN dilingkup Toraja Utara, akhir Maret lalu. Pasalnya, ia dinilai telah melanggar aturan yaitu pejabat yang akan maju Pilkada lagi dilarang melakukan mutasi dalam masa 6 bulan sampai penetapan calon.
Meski kemudian, Yohanis Bassang membatalkan 147 SK tersebut 5 hari kemudian atau 28 Maret 2024 lalu.
Salah satu laporan adalan dari Forum Peduli Toraja (FPT).
Ketua FPT, Yulius Dakka, mengatakan bahwa Yohanis Bassang patut diduga telah melanggar ketentuan UU No 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri.
Dari jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 nanti.
“Kaitan dengan SK pelantikan yang diikuti dengan kegiatan pelantikan pada tanggal 22 Maret lalu itu kemudian dibatalkan lagi melalui SK pada tanggal 28 Maret 2024, menurut kami telah melanggar ketentuan UU Pilkada,” katanya, Senin (16/9/2024).
(Red/David)
Sumber : Tribun Toraja