Makassar, 86News.co– 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 setelah Peristiwa Gerakan 30 September yang lebih dikenal sebagai G30S atau G30S/PKI.
Dilansir dari laman id.wikipedia.org, Hari Kesaktian Pancasila adalah untuk mengenang peristiwa sejarah G30S/PKI dan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada peristiwa tersebut, enam jenderal serta beberapa orang lainnya dibantai sekelompok orang yang menurut otoritas militer saat itu terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia. Gejolak yang timbul akibat G30S/PKI sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh Tentara Nasional Indonesia, sehingga dinamakan Hari Kesaktian Pancasila.
Memaknai Kesaktian Pancasila dapat dilakukan dengan menghindari segala bentuk perpecahan dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Pancasila sebagai dasar negara menyatukan keberagaman bangsa Indonesia. Peringatan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan.
Menurut Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966), 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila harus diperingati oleh TNI Angkatan Darat. Pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Selanjutnya, dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto selaku Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh orde Angkatan Bersenjata. Dengan surat tersebut, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan. (Red/David)











