Satpol PP Garut Terima Penghargaan atas Penindakan Barang Ilegal Terbanyak di Jawa Barat

Berita, Pemerintahan123 Dilihat
banner 468x60

Kab. Bandung, 86News.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024).

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal dan minuman beralkohol, dengan total perkiraan nilai mencapai Rp 10,78 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat digunakan kembali.

banner 336x280

Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar, Finari Manan, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, turut menerima penghargaan atas kontribusinya dalam penindakan barang ilegal di wilayah Garut.

Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kualitas akurasi informasi intelijen dan barang hasil penindakan terbanyak yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Garut. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan, disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari sinergi antara Pemprov Jabar dan Bea Cukai Jabar dalam menjaga masyarakat serta stabilitas industri dari peredaran barang ilegal,” ujar Bey Machmudin.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juni 2022 hingga Maret 2024. Dari operasi tersebut, sebanyak 8.035.660 batang rokok ilegal dan 936,3 liter minuman beralkohol disita. Bey menekankan bahwa produk-produk ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak muda yang semakin menjadi target dari peredaran rokok ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan, menjelaskan bahwa modus pelanggaran dalam peredaran rokok ilegal termasuk penggunaan pita cukai palsu dan pengangkutan melalui berbagai jalur, termasuk menggunakan perusahaan jasa titipan dan penjualan daring. Finari juga menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.

Kepala Satpol PP, Basuki Eko, mengatakan, penghargaan tertinggi dari Bea Cukai ini disamping untuk Lembaga juga diberikan kepada individu. Beberapa anggota lain yang meraih penghargaan adalah mereka yang terlibat langsung dalam operasi pemberantasan rokok ilegal sesuai fungsi masing-masing.

“Ada fungsi Intelejen dan fungsi penegakan, di antaranya yang mendapatkan, disamping Kasat Pol PP, juga Kabid Penegakan dan beberapa orang PPNS,” ujar Basuki Eko.

Ia mengungkapkan, penghargaan yang diraihnya adalah hasil kerja tim yang solid dan tidak pernah lelah untuk menangani setiap pelanggaran. Selain itu, penghargaan ini juga sebagai salah satu evalusi penerapan hasil pendidikandan latihan yang tekah diikuti, termasuk anggota intelejen dan Anggota Penyidik (PPNS), di Pusdik Intel Polri Soreang Bandung, dan di Pusdik Reskrim Polri di Megamendung Bogor.

“Mudah-mudahan dengan penghargaan yang tidak duga kami terima, akan menambah dan memicu semangat kami untuk terus tanpa lelah melaksanakan pemberantasan segala bentuk pelanggaran terutama dlm memberantas rokok Ilegal,” ungkap.Basuki Eko, dalam keterangannya.

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *