Kuasa Hukum Korban Edc Cash Desak JPU Lakukan Appraisal Demi Kejelasan Ganti Rugi Untuk Para Korban

Berita, Uncategorized2641 Dilihat
banner 468x60

Kota Bekasi, 86News.co – Kuasa hukum para korban investasi Edc Cash yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (MB3), Siti Maylanie Lubis,S.H, M.H mendesak agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera melakukan tindakan appraisal terhadap semua barang bukti sitaan milik terdakwa Edc Cash yang nilainya mencapai ratusan miliar.

Hal ini diungkapkan Maylanie atau biasa disapa Lani, Appraisal sangatlah penting mengingat tindakan appraisal menjadi acuan besar kecilnya nilai barang bukti sitaan terdakwa untuk membayar ganti rugi untuk para korban yang mencapai ribuan member.

banner 336x280

Lani juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksanaan Negeri Kota Bekasi menyampaikan tentang siapa yang menanggung semua biaya proses appraisal tersebut dan berapa kira -kira jumlah biaya yang dibutuhkan.

“Kejari harus memberikan informasi yang benar dan jelas siapa yang membiayai dan berapa besar biaya appraisalnya. Jangan sampai ada janji-janji akan digratiskan. Padahal yang kita tau, tidak ada yang gratis, semua biaya ditanggung oleh para korban, ini perlu diluruskan,” ungkapnya Senin (14/10/2024).

Untuk itu, Ia berharap JPU segera melaksanakan Appraisal sebenar – benarnya sehingga pada saat keputusan nanti para korban tahu berapa nilainya.

“Namun sepertinya Jaksa tidak ada niat untuk mengapraisal segera. Jadi sekarang saya ingin kepada media untuk bisa memberikan pertanyaan ke Kejaksaan, menanyakan hal tersebut agar seluruh korban tahu siapa yang akan mengeluarkan biaya untuk operasional apakah akan ditanggung lagi oleh korban atau seperti apa itu yang mau kita pertanyakan, karena sejak dari penyidikan, Saya minta untuk segera di Appraisal ternyata tidak ada tanggapannya, ” ungkap Lani.

“Jangan pada saat nanti keputusan korban-korban ini diberikan beban lagi untuk mengeluarkan biaya operasional appraisal karena engga mungkin bbarang – barang ini kita bagi – bagi ban mobilnya, spionnya dan lain-lain ke korban! Jadi jangan menge-prank para korban sehingga Jaksa harus melakukan hal tersebut karena itu memang sudah lama dan harus dilakukan ini kasus TPPU ini, ” bebernya.

Karena di kasus TPPU kalau ada aset tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian bukan menghukum badan tetapi mengembalikan kerugian kepada para korban, jelasnya.

Sementara terhadap pengecekan dan pendataan barang bukti sitaan para terdakwa yang tersimpan di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara(Rupbasan), Ia mengaku sangat mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang menjalankan persidangan dengan baik.

“Alhamdulillah hari ini kami pun diberi kesempatan sama para korban yang lainnya dapat ikut datang dan menyaksikan pemeriksaan barang-barang bukti sitaan yang sudah lama kita minta dari dulu berkali-kali.
Dan akhirnya baru kali ini kita diberi kesempatan, kita bersyukur mendapatkan majelis hakim yang betul-betul membela dan tegas juga ya membela dalam menjalankan persidangannya, ” ujarnya.

Lani mencatat hasil pengecekan dan pendataan barang bukti sitaan terlihat beberapa barang bukti terutama dengan kendaraan roda empat banyak yang tidak terawat dan rusak.

“Harusnya kan sesuai pasal 45 dan 46 itu itu dijalankan, kenapa barang bukti sitaan tidak terawat karena bisa menurunkan nilai jual ke 19 mobil. Itu harusnya segera dijual pada saat itu, sehingga uangnya dapat dimasukkan ke dalam barang bukti yang nantinya untuk ganti kerugiannya, tetapi tidak dilakukan oleh Kejaksaan, ” terangnya.

Majelis hakim yang diketuai DR. Istiqomah Bahrawi, S.H, S.Hum didampingi dua hakim anggota dan satu panitera mendatangi tiga lokasi Rupbasan yaitu Rupbasan Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Tiga Terdakwa yaitu Abdurahman Yusuf, Suryani dan Jati Bayu Aji serta kuasa hukum dari terdakwa maupun kuasa hukum para korban investasi edc cash.

Dalam sidang di lokasi Rupbasan semua pihak mengecek dan mendata lagi keberadaan barang bukti sitaan berupa puluhan kendaraan roda empat dan roda dua, alat alat salon dan rumah tangga milik tetdakwa Suryani, Abdurrahman Yusuf dan Jati Bayu Aji yang sejak tahun 2021 disita oleh Bareskrim Polri. (Red/Sf)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *