Bekasi, 86News.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.
Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.
Di Bekasi misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras di Bekasi Kota terlihat jelas luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Hasil survei Ifakta.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. Berikut toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun ifakta.co di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota.
1. Jl. Cipendawa Lama No. 26, Bojong Menteng, Rawalumbu.
2. Jl. Kimangun Sarkoro No. 3A, RT. 002, RW. 006, Bekasi Jaya, Bekasi Timur.
3. Jl. Pangeran Jayakarta No. 30, RT. 003, RW. 006, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi. (Tak jauh dari Polres Metro Bekasi Kota)
4. Jalan Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
5. Jl. Perumahan Graha Mutiara No. 12, RT. 004, RW. 003, Pengasinan, Rawalumbu.
6. Jl. Caringin Raya RT. 001, RW. 008, Bojong Menteng, Rawalumbu.
7. Jl. Cipendawa Baru RT. 007 RW. 004, Bojong Menteng, Rawalumbu.
8. Jl. Mustika Sari RT. 002 RW. 003, Bantar Gebang, Bekasi.
9. Jl. Pondok Hijau Permai No. 13 Blok. B, Pengasinan, Rawalumbu.
10. Jl. Agus Salim No. 48 RT. 01 RW. 05, Bekasi Jaya, Bekasi Timur
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.
Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.
Menanggapi peredaran pil koplo. Darsuli SH, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara. “Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan,” jelasnya kepada Ifakta.co senin (28/10). (Red/Jojo)