DPRD Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan 30 Anggota Terpilih Tahun 2024-2029

Berita, Uncategorized1947 Dilihat
banner 468x60

Toraja Utara, 86News.co – Sebanyak 30 orang anggota DPRD HASIL PEMILU LEGISLATIF 2024 RESMI diambil sumpah/ janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Makale.

Prosesi pengambilan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna istimewa DPRD Toraja utara itu dibuka resmi ketua DPRD TORUT periode 2019- 2024.

banner 336x280

Prosesi rapat paripurna istimewa DPRD tersebut diawali menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD TORAJA UTARA Periode 2024-2029 yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri Makale Medi Rapi Batara, SH,MH dan Penyematan PIN Kehormatan anggota DPRD.

Prosesi dilanjutkan dengan Peyerahan SK Gubernur Sulawesi Selatan, pengumuma PImpinan sementara DPRD Torut, penyerahan Palu Sidang dari pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 Nober Rantesiama kepada Pimpinan Sementara DPRD TORUT, Dra. Helmi Sapang Matanduk.

Acara dilanjutkan dengan Sambutan pimpinan sementara DPRD Toraja Utara dan sambutan sragam Medagri oleh Pjs Bupati Toraja Utara, Amson Padolo.

Mendagri dalam sambutan seragamnya menekankan tentang tugas dan fungsi lembaga legislatif yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Dikatakannya anggota legislatif Secara formal maupun secara legal Formal adalah bagian integral dari pemerintah Daerah sekaligus sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dan yang juga adalah mitra kerja Pemerintah Daerah.

Pada bagian lain sambutan seragamnya Mandagri Tito Karnafian mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas Anggota Dewan diawasi oleh Penegak Hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, BPK dan BPKP serta lembaga pengawas lainnya, sehingga anggota dewan harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan kelompok maupun kepentimgan golongan dan kepentingan diri sendiri. Tandasnya.

Menyinggung amanat pasal 96 UU no 23 thn. 2014 Tentang Pemerintah Daerah Mendagri minta agar setiap anggota legislatif mampu melaksanakan 3 fungsi penting yakni fungsi legislasi, Anggaran dan fungsi Pengawasan maupun hak interpelasi hak Angket dan hsk menyatakan pendapat secara profesional dengan baik. Pungkasnya (DAVID)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *