MAKASSAR, 86News.co – Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi terima gelar kehormatan banne rara di Toraja Utara.
Banne Rara adalah gelar bangsawan dari keluarga Tongkonan Siguntu.
Gelar tersebut bukan sekadar simbol, Fatmawati kini disambut sebagai bagian dari sejarah para pemimpin besar yang muncul dari keluarga Tongkonan.
Penyematan gelar dilakukan tokoh masyarakat setempat, Peter Patoarung di Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Jumat (15/11/2024).
Peter menyampaikan pesan penting bahwa Tongkonan Siguntu hanya memberikan gelar kehormatan kepada tokoh yang dipandang akan memimpin dan membawa pengaruh.
Sama halnya dengan Presiden Prabowo Subianto juga diberi gelar Tongkonan dengan nama kehormatan Taruk Langi.
Peter menambahkan, semangat kepemimpinan itu kini juga diharapkan akan ditunjukkan Fatmawati yang berduet dengan Andi Sudirman Sulaiman di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.
“Saya sekarang mau titip pesan kepada seluruh keluarga, Fatmawati Rusdi sekarang sudah menjadi keluarga kita. Banne Rara, ini tokoh perempuan luar biasa dari keturunan kita. Kita doakan dan berjuang untuk menangkan keluarga kita di Pilgub Sulsel,” katanya.
Peter juga mengungkapkan Andi Sudirman termasuk keluarga Tongkonan Tirorano.
“Pak Andi itu keturunan dari Songgi Patalo dari Lemo. Silsilahnya dari sana. Jadi, semua kita di sini sudah komitmen (mendukung). Kapan lagi kita dukung kalau bukan sekarang keluarga kita,” ungkapnya.
Di antara nama-nama besar dari Toraja, Fatmawati disebut sebagai sosok perempuan yang istimewa.
Hal ini pun disambut hangat seluruh warga yang hadir.
Dalam suasana yang penuh rasa hormat dan kebersamaan, Fatmawati terlihat haru menerima gelar baru ini.
“Saya tanya tadi apa arti Banne Rara, artinya itu perempuan cantik. Saya langsung bangga. Sekali lagi terima kasih sambutan hangatnya warga Toraja Utara,” singkatnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
– Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
– Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
– Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
– Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
– Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
– Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
– Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
– Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
– Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
– Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
– Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (Red/David)
Sumber : TRIBUN-TIMUR.COM