Kota Bekasi, 86News.co – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Bekasi mendatangi dan membuat laporan ke Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Mereka meminta agar Bawaslu segera menindak lanjuti kasus black campaign yang menyerang kliennya Dr. Tri Adhianto Tjahyono selaku calon walikota bekasi nomor urut 03 yang terjadi pada massa tenang.
“Kami meminta agar kasus tersebut ditingkatkan ke tingkat penyidikan di kepolisian melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bekasi,” ungkap Iga Made Agung, SH. MH, CLA, Selasa (26/11/2024).
Berdasarkan kasus posisi, maka tindakan pelaku black campaign memenuhi syarat formil dan materiil.
“Maka dengan ini kami memohon kepada Ketua Bawaslu Kota Bekasi untuk segera memeriksa dan memproses terkait laporan aquo dan melimpahkan perkara a quo untuk segera dilimpahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU), ” tegasnya.
Menurut Iga Made Agung, black campaign yang dilakukan pelaku yang menempel stiker atas nama Gunawan Sarifudin Bin Mamat dan Mansyur Bin Usman, terpenuhinya syarat formil Pasal 249 ayat (2) dan (4) dan syarat materiil Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai Black Campaign.
“Berdasarkan bukti dan fakta yang ada serta analisa hukum yang kami lakukan, laporan
tersebut telah memenuhi unsur syarat formil dan materiil tindak pidana kategori perbuatan “Black Campaign”,” tegas Iga Made Agung.
Calon Walikota Bekasi Nomor Urut 03 Tri Adhianto berdasarkan hasil polling oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menduduki posisi teratas dengan perolehan suara 49,7%.
Namun dalam masa tenang tepatnya tanggal 24 November 2024 pukul 05.00 WIB subuh terjadi black campaign menempel stiker fitnah dengan bertuliskan pada gambar I atas nama Muchtar Muhammad dan gambar II bertuliskan Rahmat
Efendi ditangkap KPK Walikota 2008-2012.
Dan pada gambar III dengan foto Tri Adhianto yang dituliskan dengan kalimat “masa
ditangkap juga dengan dugaan korupsi Polder dan alat olahraga”
“Pak Tri Adhianto sebagai mantan walikota, seorang ayah dari anak-anak, tokoh
organisasi di tengah masyarakat sangat menjaga kehormatan sesuai dengan hukum
negara dan hukum agama,” terang Iga Made Agung.
Menurut BBHAR dengan adanya fitnah dan hoax tersebut Tri Andhianto sebagai paslon 3 dan tokoh masyarakat yang elektabilitasnya tertinggi sebagai Calon Walikota Bekasi periode tahun 2024-2029 sangat dirugikan.
“Karena memang terbukti dari banyak stiker yang ditempel masuk dan beredar di Grup-grup daring whatsapps (WA) serta Media Sosial yang
menimbulkan kericuhan pada kalangan masyarakat dan partai politik pendukung, ” tegas Maniur Sinaga, SH, MH.
BBHAR yang beralamat di Kantor Sekretariatan PDI-Perjuangan Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Nomor 03, RT.004/RW.009, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat mendapatkan surat kuasa khusus dari Calon Walikota Bekasi, Tri Adhianto tertanggal 24 November 2024.
Mereka menyampaikan beberapa hal-hal terkait adanya laporan kepada Bawaslu Kota Bekasi tertanggal 24 November 2024 pada jam 05.00 WIB yang dilaporkan oleh Rifky Andiya Pratama berdasarkan tanda bukti laporan yang diterima oleh Arya Chairmen Nusa,S.H. dari Bawaslu Kota Bekasi.
Dua pelaku tertangkap tangan oleh warga tengah menempelkan stiker bernada fitnah dan dari tangan pelaku diamankan stiker sebanyak 397 dari 500 eksemplar sticker dan sebagian stiker sudah ditempel oleh pelaku.
Menurut keterangan/informasi dari pelaku mereka ditugaskan untuk menyebarkan stiker
fitnah tersebut di dua belas kecamatan di Kota Bekasi dengan dibagi dalam lima kelompok kendaraan bermotor yang terdiri dari setiap satu motor terdapat dua orang/para pelaku untuk menempelkan stiker fitnah tersebut.
Dan dalam faktanya telah terbukti dengan
ditemukannya stiker fitnah tersebar di beberapa kecamatan.
“Black Campain adalah perbuatan dengan melakukan penghasutan, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, Perseorangan dan atau kelompok dimana sebagai kampanye yang menjatuhkan, harkat martabat kandidat paslon nomor 03 yaitu Pak Tri Adhianto, ” beber Iga Made Agung.
Pada stiker dimaksud terdapat mends rea (niat jahat) terbukti dari disain gambar dan kata-katanya dirancang dengan baik dan menggunakan bahan yang baik serta membuat 3 gambar mantan walikota tiga masa
kepemimpinan dan warna yang menarik.
“Ini adalah perencanaan yang matang apalagi
dibuat dalam bentuk Stiker untuk dapat ditempel, ” jelasnya.
Selain itu dengan mengorganisir orang-orang yang dibagi di beberapa kecamatan dengan
perintah yang jelas dan target agar menempel 397 eksemplar stiker ke berberapa tempat
adalah mens rea (niat jahat) yang terstruktur, dan sistimatis dengan perencanaan yang
matang pada masa kampanye tenang dan disebarkan pada waktu malam menuju subuh.
Mereka para pelaku menyebarluaskannya dengan menempel ke tempat-tempat yang ditunjuk, kemudian tertangkap tangan.
Dari konten yang ada dalam stiker tersebut perbuatan yang dicantumkan seolah-olah
perbuatan pidana yang telah terjadi dilakukan Paslon Walikota Bekasi Tri Andhianto, seperti korupsi polder dan alat olahraga.
“Namun pada kenyataannya Bapak Tri Adhianto Alhamdulillah sampai saat ini tidak pernah diperiksa dan dipanggil oleh pihak yang berwajib. Dan ini membuktikan, bahwa konten yang ada didalam stiker tersebut adalah Fitnah atau HOAK yang menyerang harkat martabat Bapak Tri Adhianto di masa kampanye periode masa tenang, ungkapnya.
Tim advokat dari BBHAR PDI Perjuangan Kota Bekasi mendatangi Bawaslu Kota Bekasi yaitu di antaranya diketuai Iga Made Agung,S.H.,M.H., CLA. , Manihur Sinaga, S.H.,M.H., Risky Sianipar, S.H.,M.H. Riduan Situmorang, S.H., Firman Fauzi,S.H.,M.H. serta Charles Sihotang,S.H. dan I Gede Fajar Adi P S.H. (Red)