Polres Garut Bongkar Jaringan Peredaran Obat Psikotropika, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Berita, Hukrim136 Dilihat
banner 468x60

GARUT, 86News.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat psikotropika ilegal dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (26/12/2024). Seorang pria berinisial AF (40), warga Babakan Cianjur, Garut, ditangkap dengan barang bukti ratusan butir obat terlarang yang diduga akan dijual kembali.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan di kediamannya setelah petugas melakukan penggeledahan. Dari lokasi, ditemukan 93 butir Mersi Prohyper, 90 butir Calmlet Alprazolam, 52 butir Zyproz Alprazolam, dan 28 butir Mersi Riklona, yang semuanya termasuk dalam kategori psikotropika.

banner 336x280

“Pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan ini dari seorang pria berinisial R tanpa resep dokter. Sebagian akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya rencananya akan dijual kembali,” ujar AKP Usep saat dihubungi media, Sabtu (28/12/2024).

Selain obat-obatan, polisi juga menyita barang bukti berupa tas selendang hitam, gunting, ponsel, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga terkait transaksi narkoba.

Pelaku kini dijerat Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (4) dan (5) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman berat. Polres Garut masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi obat tersebut.

“Penangkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam memberantas peredaran psikotropika di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Usep.Budi Jaya)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *