Polres Garut Grebek Perjudian Muncang, 6 Pelaku Dibekuk

Berita, Hukrim253 Dilihat
banner 468x60

GARUT, 86News.co – Tim Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana perjudian muncang dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/01) sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Cemoaka, Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Merespons laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan mendapati para pelaku sedang asyik bermain judi dengan menggunakan muncang adu (kemiri adu).

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, S.H., mengungkapkan bahwa identitas para pelaku yang diamankan adalah AM (38), ZK (35), MZZ (29), IR (41), U (54), dan DA (27).

“Dari tangan para pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 unit handphone, beberapa kemiri adu, uang tunai sebesar Rp 230.000, dan satu set perangkat alat judi,” jelas AKP Ari.

Saat ini, keenam pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut. Polisi juga akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Lebih lanjut, AKP Ari menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas tindak pidana di wilayah Garut.

“Kami mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk perjudian, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik ilegal,” sambungnya.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Garut dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat. (Budi Jaya)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *