Garut, 86News.co – Audiensi Dari Rakyat Garut Peduli (Ragap) Dengan Komisi II Terkait dengan pengiriman sampah dari Pemkot Bandung ke TPA Pasir Bajing bertindak selaku penanggung jawab kegiatan Koordinator RAGAP, ketua LSM GMBI DPD Kabupaten Garut.Ganda Permana S.H,
Adapun Esensi Tuntutan Audiensi dari Rakyat Garut Peduli (Ragap) Penjelasan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Garut terkait pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPS) Pasir Bajing di Kabupaten Garut untuk menanggulangi kedaururutan sampah di Kota Bandung adalah sebuah keputusan daerah yang dianggap prematur dan cacat secara formal serta materiil.
Hal ini menyebabkan perjanjian tersebut tidak memiliki nilai tambah bagi masyarakat Garut dan menimbulkan risiko besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat dengan tambahan volume sampah setiap hari sebesar 200 ton.
Mengingat Masalah sampah di Kabupaten Garut belum sepenuhnya terselesaikan dan memerlukan penanganan khusus. Penerimaan tambahan volume sampah dari Kota Bandung dapat memperburuk situasi dan menimbulkan masalah lingkungan yang lebih besar.
Pencegahan Dampak Lingkungan: TPA Pasir Bajing berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir sampah yang dapat merugikan ekosistem lokal dan kesehatan masyarakat sekitar. Penambahan volume sampah dapat meningkatkan risiko pencemaran dan penyebaran penyakit.
TPA Pasir Bajing mungkin tidak dirancang untuk menangani volume sampah yang meningkat secara signifikan, sehingga berpotensi mengalami overload yang dapat mengancam stabilitas tanah dan menyebabkan masalah lingkungan lainnya.
Menimbang,
UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009
UU No. 18 Tahun 2005
PP No. 27 Tahun 2020
PP No. 81 Tahun 2012
UU No. 23 Tahun 2014
PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2020
PERDA Kabupaten Garut No. 04 Tahun 2014.
Maka, dengan ini, kami segenap masyarakat Kabupaten Garut menyatakan sikap Masyarakat Garut menolak pengiriman sampah dari Kota Bandung karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas pengelolaan sampah di Kabupaten Garut.
Masyarakat mendesak agar pemerintah Kabupaten Garut segera membatalkan perjanjian kerja sama dengan Kota Bandung untuk menghindari masalah lingkungan dan kesehatan yang lebih besar. Masyarakat meminta pejabat Bupati dan dinas terkait untuk bertanggung jawab atas permasalahan sampah.
Peserta sekitar ± 50 Orang. Audiensi tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten. Garut Ayi Suryana, S.E, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut Suprih Rozikin, SH,MH, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Garut H. Iman Alirahman, SH,M.Si Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Garut Luqi Sa’adilah Farindani,SE Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Garut Dadan Wadinsyah,S.Ip, Sekda Garut Drs.H. Nurdin Yana, MH.,M.Si Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. Dedy Mulyadi, MH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Garut Ir.Jujun Juansyah Nurhakim, S.T., M.T Kepala Bagian Hukum Sekda (Ida Nurfarida, S.H
Hadir pada kesempatan tersebut Kasat Intel Polres Garut AKP Son Son, Kasat Sabara Polres Garut AKP Masrokah, Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto S.H, KBO Sabara Polres Garut Ipda Dede Mulyana Buldan pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025, Pukul 14.00 Wib s/d selesai bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kab. Garut Jl. Patriot Kec. Tarogong Kidul Kabupaten. Garut,
Tanggapan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. Dedy Mulyadi, MH .Pemanfaatan lahan dari sampah yg di TPS Pasir bajing memang sudah dibahas terkait dengan kondisi perkembangan yang terjadi di masyarakat ini sudah menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sejak Minggu kemarin sudah di hentikan, akan tetapi belum secara permanen Kami sepaham dengan apa yg di sampaikan pimpinan kami pemerintah daerah tidak mau terjadi polemik yang bisa merugikan dan berkembang di kemudian hari.
Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sama sendiri harus dengan Dewan perwakilan yg lain dengan di masukan sebagai visi misi di tahun 2025 sebagai masukan.Secara teknisnya kami akan serahkan ke Dinas LH dalam pelaksananya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Ir.Jujun Juansyah Nurhakim, S.T., M.T Seperti apa yg disampaikan kami melihat beberapa perkembangan dan kondisi serta evaluasi yg rekan kaji dan apa yg tidak terpublikasi kan.Memang ada kekurangan pada perkembangan itu sehingga kami memutuskan untuk menghentikan pengiriman Sampah tersebut.
“Pemberhentian ini berdasarkan kajian rekan rekan yg diberikan kepada kami dari dampak ini, sehingga kami menghentikannya,”ucap Jujun Juansyah Nurhakim
Latar belakang terkait apa yg di putuskan dlm kontek kerjasama yg di sampaikan oleh Pak Kadis LH. Sekda Garut Drs. H. Nurdin Yana, M.Si menyampaikan Sangat kekecewanaan atas sikap Pemerintah Kabupaten. Garut. Kontek perjanjian sebetulnya di awali dengan kedaruratan sampah, dalam bentuk pemanfaatan pupuk organik.Permohonan maaf memang ini sudah berjalan, kita juga melihat.
PJ. Bupati sdh menandatangani atas PKS mengetahui atas prosesnya dan ada suratnya sudah di tanda tangani. Atas nama pemerintah Kabupaten. Garut permohonan maaf, pertimbangan terkait PKS seperti apa sehingga melangkah terhadap aspek-aspek.
Kontek pertanggung jawaban bagaimana kami terhadap dampak yang ada. Terkait dengan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan kami.
Masalah unsur pidana tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan oleh rekan-rekan sekalian Kami mohon pertimbangan dari rekan-rekan sekalian, untuk melakukan upaya-upaya dan dampak-dampaknya. Terkait layak atau tidaknya semua menjadi yang ada dlm pengawasan dalam pimpinan dalam hal ini Bapak. Pj. Bupati.
Terkait bagaimana PKS dilaksanakan pilosofinya adalah ketika bandung meminta permohonan pengiriman sampah kepada kita maka pimpinan Garut dan Bandung bertemu untuk melakukan koordinasi dan kerjasaman.
“Kita sudah membatalkan kerjasama, secara teknis dalam bentuk proses, sudah ada 3 perusahaan untuk masuk ke kami, ke depan jadi perhatian untuk kita semua,”ungkapnya
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten. Garut H. Iman Alirahman, SH, M.Si Terimakasih kepada rekan-rekan ini adalah salah satu bentuk kewajiban bagi kami untuk Melakukan fungsi pengawasan.
Perjanjian kerja sama sejak tahun 2023 ini adalah kebijakan yang salah, yang menandatangai PKS adalah para kepala Dinas, dan Bupati hanya menjadi saksi.
Kita patut bersyuruk karena Bapak Sekda sudah menyampaikan kita hentikan pengiriman sampah dari Bandung ke TPA Pasir Bajing. Kedepan harus ada TPA yang layak yang tidak berdampak terhadap masyarakat.
“Kita tidak tahu ketika proses PKS itu di buat, mari kita perbaiki apa yg ada hari ini apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Mari kita terus kawal kebijakan ini dan ke depan kita tunggu pembenahan TPA Pasir Bajing ini,”katanya
Adapun hasil audiensi yang dituangkan dalam diantaranya DPRD Kabupaten Garut akan membuat dan menyampaikan nota pimpinan untuk di sampaikan kepada Pj. Bupati Garut Penjelasan Komisi II DPRD Kabupaten Garut mengadakan audiensi dengan Rakyat Garut Peduli (RAGAP) terkait masalah pengiriman sampah dari Pemkot Bandung ke TPA Pasir Bajing di Kabupaten Garut. Audiensi ini melibatkan berbagai pihak termasuk LHK dan Bagian Kerjasama Setoat dan Garut.
Hasil Audiensi Keputusan untuk menolak pengiriman sampah dari Pemkot Bandung ke TPA Pasir Bajing diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi TPA.
Kabupaten Garut memutuskan untuk membatalkan kerjasama yang telah ada dengan Pemkot Bandung terkait pengelolaan sampah. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menghentikan pengiriman sampah yang dianggap merugikan daerah Garut.
Audiensi juga menghasilkan keputusan bahwa PJ Bupati dan dinas terkait di Kabupaten Garut harus bertanggung jawab atas permasalahan sampah yang ada. Mereka diminta untuk mengambil tindakan administrasi dan/atau pidana terhadap pelaku kesalahan pengelolaan sampah.
Keputusan lain yang diambil adalah menutup TPA Pasir Bajing dari segala bentuk pengiriman sampah dari Pemkot Bandung. Penutupan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah evaluasi tentang PKS (Pengelolaan Sampah Berbahaya) diselesaikan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Keputusan-keputusan di atas diambil demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Garut serta untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindak lanjut dari keputusan ini akan disusun dan dipresentasikan kepada pihak-pihak terkait untuk implementasi lebih lanjut.
“Semua keputusan dan tindakan yang diambil berdasarkan hasil audiensi ini harus disusun dalam bentuk dokumen resmi dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,”pungkasnya
MUKRIN