GARUT, 86News.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, menegaskan bahwa pengiriman sampah dari Kota Bandung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasirbajing telah dihentikan sejak 29 Januari 2024. Pernyataan ini disampaikan setelah audiensi dengan komponen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bawah koordinator LSM RAGAP yang membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengiriman sampah tersebut.
Jujun menjelaskan bahwa meskipun penghentian pengiriman sampah sudah dilakukan secara non-formal pada 28 Januari 2024 berdasarkan arahan dari Plt. Bupati Garut, penghentian itu kemudian diperkuat secara resmi pada 29 Januari 2024 melalui surat yang ditandatangani oleh dirinya dan diketahui oleh Plt. Bupati Garut. Dengan ini, PKS pengiriman sampah dari Kota Bandung dinyatakan berakhir.
“Sebenarnya kita juga sudah melakukan penghentian secara non-formal sesuai dengan arahan Pak Pj Bupati pada tanggal 28, sehingga sejak tanggal 29 Januari pengiriman sampah dari Bandung itu sudah dihentikan. Tadi diperkuat lagi dengan surat secara formal yang ditandatangani oleh saya dan yang mengetahui Pak Pj Bupati terkait penghentian sampah dari Kota Bandung, sehingga secara langsung dengan penghentian ini bahwa PKS dinyatakan berakhir,” ujar Jujun seusai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Manajemen Pengelolaan Sampah di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (31/1/2025).
Jujun juga menambahkan bahwa polemik yang muncul sebelumnya menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya untuk lebih baik lagi dalam mengelola sampah di Kabupaten Garut ke depannya.
“Ini kedepannya tentu saja bagi kami Dinas Lingkungan Hidup ini menjadi satu evaluasi bahwa bagaimana pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Garut untuk bisa dikelola secara baik,” tandasnya. (Budi Jaya)