Pandeglang, 86News.co – Nasib pilu dialami oleh para debitur perumahan Rika Residence Babakanlor Kecamatan Cikedal Pandeglang – Banten yang hingga 7 tahun setelah akad kredit rumah tidak menerima salinan berkas penting sebagai bukti kepemilikan dan perlindungan hukum.
“Padahal, menurut perjanjian, debitur seharusnya menerima tujuh dokumen krusial setelah akad kredit,” ungkap salah satu debitur, Furkonudin, saat menyatakan kekecewaannya dan merasa sangat dirugikan oleh pihak developer, Minggu (9/2/2024).
Berdasarkan standar praktik perbankan dan hukum properti, lanjutnya, debitur kredit rumah seharusnya menerima tujuh dokumen berikut setelah akad kredit:
1. Surat Perjanjian Kredit Rumah
2. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
4. Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
5. Polis Asuransi
6. Akta Jual Beli (AJB)
7. Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah.
Namun kenyataannya, sejumlah debitur lainnya mengaku tidak pernah menerima salinan dokumen tersebut. “Sudah 7 tahun berlalu, tapi kami tidak pernah diberikan salinan berkas-berkas itu. Kami merasa dibiarkan dalam ketidakpastian yang meresahkan,” resahnya, yang juga mengaku telah meminta kejelasan dan informasi terkait haknya.
Menurut Furkonudin yang akrab disapa Ukon ini, dirinya melansir dari sumber https://www.hukumonline.com/, bahwa Dr. (HC) Jimmy Joses Sembiring, S.H., M.Hum., pakar hukum properti dari Universitas Indonesia, ketiadaan dokumen tersebut dapat menjadi indikasi wanprestasi dari pihak developer.
Dalam perjanjian kredit rumah, developer memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen-dokumen penting kepada debitur. Jika hal ini tidak dipenuhi, developer dapat dikategorikan wanprestasi karena melanggar kewajiban kontraktual.
Dalam sumber tersebut, Jimmy juga menerangkan, wanprestasi dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Debitur berhak menuntut ganti rugi atau meminta pemenuhan kewajiban dari developer. Jika developer tetap tidak memenuhi kewajibannya, debitur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Ketiadaan dokumen tersebut tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi merugikan debitur secara hukum. Tanpa dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat Hak Atas Tanah, debitur kesulitan membuktikan kepemilikan properti. Selain itu, polis asuransi yang tidak diserahkan dapat membuat debitur tidak terlindungi jika terjadi risiko seperti kebakaran atau bencana alam.
Lebih lanjut Ukon mengungkapkan, upayanya untuk meminta kejelasan dari pihak terkait selalu terbentur. “Setiap kali kami tanyakan, selalu dijawab dengan alasan sedang diproses atau dengan alasan sudah ada, tapi bukti salinannya tidak pernah diberikan. Tapi, 7 tahun sudah berlalu, dan kami tidak melihat kemajuan apa pun,” geramnya.
Selain itu, seperti dilansir dari https://scholar.google.com/,bahwa Dr. H. Ahmad Sofian, S.H., M.A. pakar Hukum Kontrak, Hukum Properti, dan Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Padjajaran (UNPAD), berpendapat, agar debitur mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengirim Surat Teguran Resmi kepada developer, meminta pemenuhan kewajiban penyerahan dokumen.
2. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika developer tidak merespons.
3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan sebagai upaya terakhir untuk menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti rugi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Developer PT. Aura Darma Persada dengan property perumahannya Rika Residence Babakanlor belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para debitur. Upaya untuk menghubungi pihak developer juga belum mendapatkan respons.
“Saya atas nama warga sekaligus debitur perum rika residence babaknlor cikedal pandeglang ini, berharap kasus ini menjadi perhatian bagi debitur lain yang mungkin mengalami hal serupa. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar developer tidak seenaknya mengabaikan hak-hak kami,” lantangnya. (Red/Ghobris)