Tasikmalaya,86news.co – Tahun 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan kebijakan yang mewajibkan Desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesma).
Implementasi kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan program serta kegiatan ketahanan pangan yang akan didanai.
Hasil dari Musdes ini kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perubahannya. Setelah APBDes disahkan, Desa akan menyalurkan dana tersebut ke rekening BUMDesma untuk direalisasikan dalam program ketahanan pangan.
Pemerintah Desa Sukahening melaksanakan Musdesus yang di gelar di Gor Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya. Kamis, (27/2/2025) siang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sukahening Sumpena dan Perangkat Desa, Ketua BPD Iwan Sugianto beserta anggota, Pendamping Desa, Babinsa Sertu Agus, RT/RW, PKK, Kader, Kepala BPP dan KWT, LKD dan Tokoh masyarakat lainnya, untuk merumuskan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan dengan Kemendes Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukahening Sumpena menyampaikan, Yang pertama rapat RT/RW, kedua Musdesus Desa Sukahening dalam acara Penetapan.
“Saya (Kepala Desa) mengundang RT/RW adalah daftar hadir, karena Anggaran Dana Desa itu harus Amanah, dalam Musdesus ini saya mendapat surat dari Kemendes, Keputusan Menteri Desa Tahun 2025 bahwa Anggaran Dana Desa Sukahening Rp 1.411.600.000”,
“Kata Kementerian Desa harus di keluarkan minimal 20 persen, jadi Desa mengeluarin Dana yang 20 persen melalui Bumdes/Bumdesma”, Papar Sumpena
“Yang tadinya sudah musyawarah Tahun 2024, Tahun 2025 tiap Wilayah Rp 100.000.000, untuk Tahun 2025 saya minta maaf, karena ada data yang dicoret, jadi RT/RW harus paham mana yang udah di ukur yang tadinya 100 meter menjadi 70 meter, agar RT/RW bisa menyampaikan ke masyarakat. Tahun 2025 wajib mengeluarkan 20 persen untuk ketahanan pangan” jelasnya
Lanjut Kades, “Takut ada ucapan dari masyarakat tentang Dana Desa, maka Bapak RT/RW ayo kita bersama-sama mengawasi, takut nantinya banyak suuzon ke Desa. Untuk BLT Dana Desa ditetapkan 15 KPM di Wilayah Desa Sukahening” Pungkasnya
Bl86











