Pj. Bupati Banyuasin Sosialisasikan dan Serahkan Akses Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 untuk Seluruh Desa

Pemerintahan1250 Dilihat
banner 468x60

Banyuasin, 86News.co — Penjabat (Pj.) Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP M.Si, didampingi Asisten I Setda Banyuasin Dr. Ir. Izro Maita, M.Si, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah (KPD) Banyuasin, menggelar sosialisasi dan serah terima akses aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0 kepada seluruh desa di wilayah Kabupaten Banyuasin. Aplikasi yang diserahkan meliputi Database Access dan Solserver Tahun Anggaran 2025 serta Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.7.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Banyuasin pada Selasa (11/2/2025) ini dihadiri langsung oleh seluruh Camat se-Banyuasin dan perwakilan pihak perbankan. Sementara itu, seluruh Kepala Desa se-Banyuasin mengikuti acara secara daring melalui platform Zoom Meeting.

banner 336x280

Dalam arahannya, Pj. Bupati Muhammad Farid menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur desa mengenai penggunaan aplikasi Siskeudes versi terbaru. Pemahaman ini mencakup tata cara input data, pembuatan laporan, serta pemanfaatan berbagai fitur baru yang tersedia.

“Diharapkan pemanfaatan Dana Desa ini betul bisa untuk kemajuan desa melalui pemanfaatan teknologi informasi,” tegas Pj. Bupati.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi wadah komunikasi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 beserta peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah menjadikan 288 desa di Kabupaten Banyuasin menjadi desa yang unggul, maju, mandiri, dan sejahtera berbasis pemberdayaan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

“Untuk itu, pahami kebijakan dan kuasai Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam usaha kita memenuhi akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” imbuhnya. Ia berharap, dengan adanya pembaruan dan sosialisasi ini, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Secara teknis, aplikasi Siskeudes versi 2.0 menggunakan database Microsoft Access yang portabel dan mudah diimplementasikan di tingkat desa. Namun, untuk kebutuhan tertentu dengan volume transaksi yang lebih besar, database SQL Server dapat diterapkan oleh administrator pemerintah daerah melalui koordinasi dengan BPKP atau Kementerian Dalam Negeri.

(/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *