Warga Kampung Simpen Mengklaim Telah Memiliki Tanah Tersebut Secara Turun Temurun Dan Memiliki Dokumen Kepemilikan Yang Sah

Berita, Uncategorized329 Dilihat
banner 468x60

86news co.CICALENGKA -Pemerintah Kabupaten Bandung membatalkan rencana eksekusi lahan Persil 112 di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka. Pembatalan ini terjadi setelah Bupati Bandung menghubungi langsung Kepala Desa Tenjolaya, Mamad SP, pada Selasa 15/4/2025.

Sengketa lahan di Kampung Simpen ini sudah berlangsung lama dan melibatkan Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Pengadilan telah memutuskan Ny. Oce sebagai pemenang dan eksekusi lahan direncanakan pada tanggal 8 April 2025. Namun, warga Kampung Simpen menolak eksekusi tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.

banner 336x280

Warga Kampung Simpen mengklaim telah memiliki tanah tersebut secara turun temurun dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Mereka juga menyatakan bahwa putusan pengadilan salah dan catatan tanah tidak konsisten. Warga telah melakukan protes dan siap untuk melakukan perlawanan fisik terhadap eksekusi.

Yayasan Bina Muda, sebuah lembaga pendidikan di daerah tersebut, juga terlibat dalam sengketa ini. Yayasan tersebut telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden dan Gubernur Jawa Barat, meminta perlindungan hukum dan keadilan. Yayasan ini mengklaim bahwa tanah tersebut dimiliki oleh keluarga Apud Kurdi dan Djubaedah.

Konflik tanah di Kampung Simpen masih terus berlanjut. Pembatalan eksekusi lahan mungkin memberikan kesempatan untuk negosiasi lebih lanjut dan mencari solusi yang adil. Namun, perlawanan warga yang kuat dan keterlibatan Yayasan Bina Muda menunjukkan bahwa konflik ini masih jauh dari selesai.

Repolter : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *