Padang lawas, 86News.co – Polres kabupaten padang lawas melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Padang Lawas (Kasat Resnarkoba Polres Palas), Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, memimpin Grebek Sarang Narkoba (GSN) serta upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilkum Polres Palas.
Jajaran dari resnarkoba berhasil mengungkap jaringan narkoba Di halaman belakang Mesjid Humairah, Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas., Kamis, (01/05/2025). Sekira pukul 23.30. Wib hingga selesai. Tiga tersangka berinisial AP, (22), MTH (24), dan SAL (21), berhasil diamankan.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, saat dikonfirmasi Awak media Jum’at Malam (02/05/2025) membenarkan penangkapan ketiga tersangka tesebut, ketiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial AP, (22), MTH (24), dan SAL (21), ketiganya merupakan warga dari Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas,
“Dan Barang yang diamankan dalam GSN tersebut berupa 1 bungkus kertas warna coklat yg diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan bruto 1, 87 gram., 2 linting ganja yg sudah dipakai, 1 bungkus kertas toreador., 3 buah mancis dan 2 unit HP android oppo warna hitam dan invinix warna biru”. Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Lanjut Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, menjelaskan Berawal pada hari Kamis (01/02/2025) sekitar pukul 21.00 Wib Kasat Narkoba Polres Palas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas.
Lokasi penggerebekan Tepatnya di halaman belakang masjid Humariah di pinggiran sungai sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan keberadaan para pengguna narkotika tersebut, sehingga melaporkannya melalui Whatsapp kepada Kasat Narkoba Polres Palas.
Setelah menerima informasi tersebut Satresnarkoba Polres Palas langsung menindaklanjutinya, dengan melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan kemudian pada hari Kamis (01/05)2025) sekira Pukul 23.30 Wib pungkas iptu Parlin (As-hap)











