Gunungsitoli, 86News.co – Akhirnya ketiga Oknum terlapor di Polres Nias dengan kasus Penganiayaan terhadap Lisani Lase alias Ina Epi (Korban) warga Dusun I Hilihambawa Desa Hilimbiwo Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias yang terjadi tahun lalu, begitu lama prosesnya maka hasilnya ketiga terlapor inisial SSG, HAL Dan ANL akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Bermula dari laporan Lisani Lase alias Ina Epi di Polres Nias bahwa SSG, HAL Dan ANL telah melakukan dugaan Penganiayaan terhadap Korban, sehingga ketiga terlapor SSG, HAL Dan ANL. ditetapkan jadi tersangka.Berdarkan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim, tertanggal 15 Mei 2025.
Penetapan status tersangka terhadap SSG (37), HAL (41) dan ANL (26), diduga terkait kasus tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Atau Penganiayaan”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 56 dari KUHPidana, sesuai surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 15 Mei 2025 yang ditandagani a.n PS. Kepala Kepolisian Resor Nias Polda Sumatera Utara (Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H.).
Sonni Lahagu yang merupakan keluarga korban menyampaikan ucapan berterimakasih atas Atensi pihak Polres Nias dalam penanganan kasus ini, yang sudah begitu lama prosesnya Sehingga penyidik Polres Nias telah melalui tahap demi tahap, sehinga Terlapor dapat ditetapkan tersangka.
“Dan berharap supaya ketiga oknum dapat segera di lakukan penahanan agar hukum di negara ini dapat di percaya,”ucapnya kepada beberapa awak Media di Gunungsitoli, Sabtu 17 Mei 2025.
Ditempat terpisah, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/Pengacara Korban menanggapi, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan, Penyidikan menjadi Penetapan Tersangka, Kamis (15/05/25).
“Kita berikan apresiasi kepada Kapolres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias, Kanit Unit PPA Polres Nias dan bersama Penyidiknya, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 15 Mei 2025 yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 15 Mei 2025, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban,” ugkapnya.
Selanjutnya, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/ Kuasa Hukum Pelapor/Korban menyampaikan ucapan terimakasih, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. Tentu, keluarga Pelapor /Korban sangat bersyukur.
“Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya. (Fzal)











