Rokan Hulu, 86News.co – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah merampungkan pemberkasan dan menyusun Surat Dakwaan untuk melimpahkan 6 (enam) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (20 / 05 / 2025).
Fajar Haryowimbuko, S.H, M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang didampingi oleh Galih Aziz, S.H, M.H selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyampaikan,
Kasus ini bermula dari penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Namun, keenam pemilik kios/pengecer pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh distributor tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan RDKK.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 24.536.304.782,61.
1. UD. ANUGRAH TANI Rp 4.420.901.686,30
2. UD. BINA TANI Rp 6.089.398.014,46
3. UD. CHINDI Rp 3.866.800.304,75
4. UD. JAYA SATU Rp 3.459.636.353,00
5. UD. SEI KUNING JAYA Rp
1.597.577.000,00
6. KOPTAN. SRI REJEKI Rp
5.101.991.424,90
Keenam tersangka adalah AH, SM, FN, SF, YA, dan AS, yang merupakan pemilik kios/pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo.
Kejari Rohul telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk segera disidangkan. (***/Nr)











