Pemdes Banyurasa Gelar Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih

Pemerintahan1182 Dilihat
banner 468x60

Tasikmalaya,86news.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Banyurasa menggelar Musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Desa Banyurasa Kecamatan Sukahening,Kabupaten Tasikmalaya, Berjalan Kondusif.

Kegiatan Musdesus tersebut dihadiri oleh pewakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Camat Sukahening Ucu Mulyana, S.IP, Sekmat Jajang Sukendar, S.H., M.H, Pendamping Desa Kecamatan Asep Hersan, S.HI, Kepala Subsektor, Danposramil, Kepala Desa Banyurasa Lalan Ruslan, Pendamping Lokal Desa (PLD) Asep Yoyo, S.Pd.I, Perangkat Desa, Para Kadus dan RT – RW.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Kepala Desa Banyurasa, Lalan Ruslan menyampaikan, bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih itu wajib, apabila pada bulan yang telah ditentukan belum membentuk Koperasi bisa jadi di dis (diskualifikasi) Dana Desanya. Rabu, (21/5/2025).

“Saya khawatir pengurus Koperasi Desa Merah Putih ada yang jadi korban Tiktok, dalam artian dalam Tiktok itu mengenai gaji pengurus Koperasi itu adalah sebesar Rp. 5 sampai 8 juta (perbulan),” ungkapnya.

Saya tidak mengerti, setiap pembentukan apa saja yang diintruksikan ke Desa itu tidak di sertai dengan upahnya, seperti BUMDes, LPM, Karang Taruna, nah sekarang Koperasi Desa Merah Putih.ungkapnya

“ Alhamdulillah Wa Syukurillah yang dibutuhkan 9 orang untuk calon kepengurusan Koperasi sudah ada. Saya atas nama Pemerintahan Desa meminta kepada para calon, yang pertama ikhlas saja dulu membantu untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih,”

Lalan menambahkan, nanti setelah terbentuk (Koperasi) pemilihan Ketua, Sekretaris dan lainnya. Anggota banyaknya sekitar 500 orang, paling tidak saya mewajibkan kepada Perangkat Desa, Lembaga, RT, RW.

Ditempat yang sama, Camat Sukahening Ucu Mulyana mengatakan, satu hal yang saya sampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih itu Inpres (Instruksi Presiden) nomor 9 tahun 2025, buat semua tingkatan Pemerintah sampai ke tingkat Desa.

“Intinya khususnya Koperasi Desa Merah Putih Desa banyurasa bisa berjalan lancer, efektif, dan pasif. Esensi Koperasi, dari anggota, oleh anggota, untuk anggota, karena Koperasi itu bahwa ada RAT (Rapat Anggota Tahunan), ada SHU (Sisa Hasil Usaha),” katanya

Ucuk Mulyana menyampaikan, agar tidak bertabrakan dengan aturan pak Kuwu (Kepala Desa) masuk menjadi anggota. Masuknya bayar karena namanya juga Koperasi, ada iuran pokok, ada iuran wajib dan ada simpanan sukarela.

“Pokoknya yang masuk LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) harus menjadi anggota Koperasi, (nominal) iuran pokoknya tentukan dalam musyawarah hari ini. Satu kali iuran, satu kali dalam satu tahun dan iuran wajibnya per bulan,” imbuhnya.

BI86

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *