Palas, 86News.co – Gerakan Anti Maksiat (GAM) Padang lawas dengan marah dan kecewa atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di tahun 2025, yang seharusnya dipakai untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dinamakan ‘dana desa’, uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi di 303 desa se-Kabupaten padang lawas.
“Namun, pada tahun 2025, dana tersebut diduga dihabiskan oleh kepala-kepala desa untuk kegiatan Bimtek yang kami nilai tidak memberikan manfaat apapun,”ungkap Amri Hasibuan selaku ketua umum.
Dalam pasal 1 ayat 8 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Dana yang dialokasikan seharusnya bukan untuk kepentingan Kepala Desa ataupun instansi yang terkait.
“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas realisasi penggunaan dana terkhusus untuk ketua abdes padang lawas, pemdes padang lawas dan beberapa yang terlibat didalam kegiatan ini,”tegasnya
Untuk itu hari ini, kami, sebagian pemuda yang tergabung dalam GAM, mendesak kegiatan Bimtek di tahun 2025 dihentikan dan alokasi dana haruslah kembali fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepada penegak hukum di Kabupaten padang lawas dan Sumatera Utara, kami meminta agar pembangunan desa benar-benar dilaksanakan demi kesejahteraan rakyat dan bukan sebaliknya. Jangan biarkan kami kecewa lagi. Kami tidak akan berhenti sampai adanya perubahan.
“Dalam hal ini jika tidak ada tindak lanjut daripada APH dalam 1 x 24 jam kami Pemuda gerakan anti maksiat kabupaten padang lawas akan melakukan aksi unjuk rasa,”tutupnya (Siregar)











