Diduga Kuat Kepsek SMPN 1 Lahewa Korupsikan Dana BOS Triwulan 2-4 2024 Hingga Ratusan Juta

Berita, Uncategorized5166 Dilihat
banner 468x60

NIAS UTARA, 86News.co – Menurut Laporan Beberapa Guru SMPN 1 Lahewa yang di sampaikan di lembaga DPRD Nias Utara bahwa Sejak menjadi kepala SMP Negeri 1 Lahewa An. ROSRIANG NURANI HAREFA mulai Tanggal 04 April 2025 selalu terjadi kesenjangan atau ketidak adilan di SMP N 1 Lahewa.

Ada beberapa Guru diistimewakan dengan prilakunya itu memunculkan pro-kotrak di lingkungan sekolah sehingga terlihat bahwa masih belum mampu memimpin sekolah besar, tidak mampu menjadi penengah di setiap permasalahan di SMP Negeri 1 Lahewa.

banner 336x280

Hal ini sudah pernah di sampaikan langsung kepada Bupati Nias Utara dan hasilnya hanya sebatas monitoring dari dinas pendidikan Nias Utara dan memang pada saat itu ada beberapa di sarankan dari pihak dinas pendidikan kepada kepala sekolah namun tidak pernah di indahkan atau di laksanakan.

Sehingga para Guru menyampaikan Laporan di DPRD Nias Utara, tanggal 28 April 2025 dan di respon baik oleh komisi II DPRD langsung melakukan monitoring ke SMP Negeri 1 Lahewa pada tanggal 03 Mei 2025.

Kemudian di sampaikan surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 14 Mei 2025. Tapi tidak dihadiri oleh Kepala SMP Negeri 1 Lahewa yang pada akhirnya tidak ada hasil sampai saat ini

Dugaan ini berakibat bendahara Dana BOS di SMP Negeri 1 Lahewa adalah merupakan keponakan Kepala sekolah itu sendiri mulai dari TW 2 sampai TW 4 tahun 2024 sehingga Realisasi Dana BOSP yang tidak Objektif seperti pembayaran jasa internet yang telah dimuat sebesar Rp. 3.000.000-, tidak terealisasi hal ini dibuktikan Indihome yang terpasang tidak pernah digunakan atau tidak pernah aktif.

Akses internet tersebut tidak pernah lagi digunakan oleh guru-guru baik untuk kepentingan peningkatan profesionalisme guru maupun untuk mencari referensi bahan ajar kepada siswa.

Pembatasan penggunaan ATK, sejak ibu Rosriang menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Lahewa, ATK SMP N 1 Lahewa serba kekurangan, Guru-guru tidak diizinkan untuk mencetak LKPD siswa, beberapa waktu siswa mengeluh tinta spidol sering kehabisan stok di tata usaha, siswa juga mengeluh mengenai penghapus rusak yang hanya diberikan 1 penghapus untuk 1 tahun sehingga siswa sendiri yang harus menyediakan ATK tersebut untuk kebutuhan belajar.

Pembelian buku paket yang tidak sesuai kepala sekolah Rosriang Nurani Harefa menyediakan buku yang tidak diterbitkan oleh erlangga dimulai dari TW 2 tahun 2024 pada pembelian buku dengan nominal Rp.100.000.000-, Beliau menghendaki dan memesan buku utama atau buku pendamping yang tidak relevan dengan pembelajaran atau materi yang telah dipelajari siswa.

Siswa selalu mebawa buku paket yang berbeda yang membuat siswa maupun guru bingung ingin menggunakan yang mana. Pembagian buku paket tidak merata hanya cukup 1 buku paket untuk 2 siswa.

Kemudian buku paket Mata Pelajaran MULOK di SMP N 1 Lahewa hanya ada 1 buku paket dan di gunakan oleh 3 orang guru pengampu mata pelajaran tsb.

Penggunaan Dana BOSP yang tidak objektif berhubung yang menjadi bendahara BOSP adalah keponakan Kepala Sekolah SMPN 1 Lahewa itu sendiri,mulai dari TW 2 sampai TW 4 tahun 2024 yaitu pembayaran jasa internet yang telah dimuat sebesar Rp. 3.000.000-, tidak terealisasi hal ini dibuktikan Indihome yang terpasang tidak pernah digunakan atau tidak pernah aktif.

Pembelian buku paket yang tidak sesuai. kepala sekolah Rosriang Nurani Harefa menyediakan buku yang tidak diterbitkan oleh erlangga dimulai dari TW 2 tahun 2024 pada pembelian buku dengan realisasi Rp.100.000.000-, Beliau menghendaki dan memesan buku utama atau buku pendamping yang tidak relevan dengan pembelajaran atau materi yang telah dipelajari siswa.

Siswa selalu mebawa buku paket yang berbeda yang membuat siswa maupun guru bingung ingin menggunakan buku yang mana. Pembagian buku paket tidak merata hanya cukup 1 buku paket untuk 2 siswa. Kemudian buku paket Mata Pelajaran MULOK di SMP N 1 Lahewa hanya ada 1 buku paket dan di gunakan oleh 3 orang guru pengampu mata pelajaran tersebut.

Dengan adanya berbagai informasi tentang di SMP Negeri 1 Lahewa yang menjadi pembicaraan di kalangan publik maka LSM Gemantara Raya Kepulauan Nias mencoba mencari kebenaran dan fakta fakta di lapangan sesuai dengan hasil investigasi sekaligus data yang diperoleh maka menyampaikan surat konfirmasi dan atau klarifikasi kepada kepala sekolah dengan
Nomor:123/DPD/GMR-R/Kepnis/II-2025.
Perihal: Konfirmasi/Klarifikasi Tentang Dugaan Penggunaan Dana BOSP Di SMP Negeri 1 Lahewa Triwulan 2 s/d 4 tahun 2024 berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS )Sebagai Berikut:
1. Pengadaan Buku Teks Utama/ Pendampingan Peserta Didik Umum – Buku Triwulan 2 s/4 tahun 2024 Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)

2. Biaya jasa internet-Wifi Station 50 MBPS Triwulan 2 s/d 4 tahun 2024 Rp.3.000.000×3=9.000.000(Sembilan Juta Rupiah)

3. Pembayaran Honor GTT/PTT tidak sesuai dengan jumlah jam yang telah dianggarkan sesuai dengan informasi yang kami peroleh dari Narasumber.

4. Penggunaan ATK sekolah sesuai dengan informasi yang kami terima dari berbagai Nara sumber menyampaikan bahwa tidak memuaskan guru dan atau siswa/i. Malah kertas ujian siswa/i menjadi kertas buram yang tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia.

5. Di duga Ibu Kepala Sekolah telah Menempati ruang UKS yang bukan perumahan untuk tempat tinggal guru. Akan tetapi UKS tersebut merupakan Salah satu syarat akreditasi sekolah adalah memfungsikan gedung yang dibangun pemerintah dengan fungsi dan peruntukannya buat peserta didik.

6. Diduga ibu kepala sekolah telah menerima salah seorang pegawai honor tata usaha di akhir tahun 2024 hal ini sangat bertentangan dengan surat edaran bupati dan Kepala dinas pendidikan kabupaten Nias Utara.

Febeanus Zalukhu sebagai ketua DPD LSM Gemantara Raya Kepulauan Nias, menyampaikan kepada awak media ini, bahwa surat yang di sampaikan itu kepada kepala sekolah SMPN 1 Lahewa sampai saat ini belum di balas dan di jawab.

Sebenarnya kepala sekolah sebagai pelayan publik patut pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. Maka patut kita duga bahwa kepala sekolah An.ROSRIANG NURANI HAREFA telah menyalahgunakan Dana BOS sesuai dengan data yang diperolehnya.

Menurut Febeanus zalukhu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya dirancang untuk menjadi tulang punggung operasional pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sayangnya, harapan itu belum sepenuhnya terwujud justru pihak oknum sekolah masih menyalahgunakan dana BOS.

Lebih dari sekadar angka, temuan ini mencerminkan masih rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan di Nias Utara Modus penyelewengan pun beragam mulai dari pemotongan dana hingga praktik nepotisme dan laporan fiktif.

Menurutnya kalau untuk menekankan bahwa integritas pendidikan tidak cukup hanya diajarkan kepada siswa, tetapi harus menjadi bagian dari sistem itu sendiri.

“Pendidikan antikorupsi bukan semata soal membentuk karakter murid, tapi juga memastikan sistemnya bersih dan tidak memberi ruang pada praktik curang,” ujarnya, Selasa (17/06/2025)

Ini menjadi ironi, mengingat pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional seharusnya berfungsi membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia serta warga negara yang bertanggung jawab. Tandasnya

Salah Seorang tokoh pendidikan di kecamatan lahewa, Ketika kru Media ini mencoba meminta tanggapan dan salah seorang mantan pensiunan pengawas dinas pendidikan yang tidak mau di tulis namanya menjelaskan bahwa.

Modus korupsi di dunia pendidikan dari pemotongan dana Hingga menipulasi Dokumen yang di lakukan oleh oknum kepala Sekolah yang tidak pernah memikirkan tentang bagaimana pentingnya pendidikan, hanya karena menggerogoti keuangan Negara untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok lahewa.

Beliau mengatakan bahwa hal seperti itu menunjukkan bahwa penyimpangan dana BOS bukanlah satu-satunya masalah. Sekitar sekian banyak sekolah masih melakukan pungutan liar terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, dan diduga melakukan penggelembungan biaya.

“Bahkan, pelanggaran seperti laporan fiktif dan manipulasi dokumen masih ditemukan di sekolah”Ungkap mantan pengawas sekolah itu

Ketika di konfirmasi ketua komisi II DPRD Nias Utara Faogonaso Harefa.SH melalui seluler terkait laporan Guru dari SMP Negeri 1 Lahewa. Faogonaso membenarkan bahwa benar sudah kami terima surat laporan dari guru SMP Negeri 1 Lahewa 28/04/2025 maka komisi II DPRD Nias Utara turun di Sekolah 03/05/2025 dan tindak lanjut selanjutnya.

“Kami mengundang Kepala Sekolah atas nama Rosriang Nurani Harefa.S.Pd sebagai terlapor dan para Guru sebagai pelapor dan termasuk dari dinas pendidikan untuk RDP di kantor DPRD Nias Utara pada tanggal 14/05/2025. Namun pada saat itu Kepala Sekolah tidak menghadiri sehingga tidak dapat di ambil satu kesimpulan atau solusinya,”jelasnya

Lanjut Faogonaso Harefa, ketika di tanya apa Tindaklanjutnya ia menjelaskan bahwa kami sudah sarankan pihak dinas pendidikan untuk segera menyelesaikan masalah ini, dan kami juga akan membahasa kembali kapan di jadwalkan RDP.

“Memang kami sangat merasa kecewa sikap beberapa kepala sekolah yang tidak menghargai undangan kami untuk menghindari RDP yang sudah di jadwalkan, sebenarnya mereka memberikan contoh di tengah-tengah masyarakat, bila kepala sekolah hadir tentu dapat memberikan solusi dan menyelesaikan masalahnya,”imbuhnya

Menurutnya kalau untuk menekankan bahwa integritas pendidikan tidak cukup hanya diajarkan kepada siswa, tetapi harus menjadi bagian dari sistem itu sendiri.

“Pendidikan antikorupsi bukan semata soal membentuk karakter murid, tapi juga memastikan sistemnya bersih dan tidak memberi ruang pada praktik curang,” ujarnya.

Ini menjadi ironi, mengingat pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional seharusnya berfungsi membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia serta warga negara yang bertanggung jawab. Singkatnya (Red/Fzal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *