Palas, 86News.co – Menurut pantauan Media 86News di lapangan, Kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas oknum DPRD Padang Lawas satupun Tidak Dapat Masuk Kantor Hari ini di Ruangan Fraksi masing-masing, Kamis 19 Juni 2025 sekitar Jam 11 .00 Wib.
Menurut keterangan Ketua Lembaga P3KI (Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia) Aris munandar Sihombing Oknum DPRD Kabupaten Padang Lawas satu pun anggota DPRD tidak Ada Masuk Kantor dari 30 Anggota Banyaknya.
Pantauan ini jam 11.00 Wib, Hari Kamis 19 Juni 2025 bahwa ia menerangkan jam tersebut oknum DPRD Padang Lawas seharusnya Sudah Ada Yang Masuk Kantor.
Sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Tertib Kehadiran Sebagai Anggota DPRD Mengenai Kehadiran anggota DPRD, jam Kerja, dan sangsi Bagi yang Tidak Hadir.
Kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas di kantor merupakan Bukti Komitmen Mereka terhadap Tugas dan Tanggung Jawab yang Diemban sebagai Wakil Rakyat.
Namun ironisnya, anggota DPRD Padang Lawas Bungkam terhadap tugas dan tanggung Jawab sebagai Wakil Rakyat, Ada Apa ya..DPRD?
Tugas daripada Oknum DPRD, Bukan Hanya untuk menyusun Undang-Undang Atau Mengawasi Pemerintah, melainkan untuk menjaga Kepercayaan Publik dengan menunjukkan sikap Profesional dan Jujur dalam setiap Aspek kinerja.
Dimintak Kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) Pusat memberikan Netralisasi terhadap Oknum DPRD Padang Lawas menjalankan Tugas Secara Efektif dan Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Legislatif, Baik di tingkat Pusat maupun Daerah. (Siregar)